Kediri (tahukediri.id) – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis di Kota Kediri terus merekam berbagai pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan data Satlantas Polres Kediri Kota, sepanjang Desember 2025 tercatat ribuan pelanggaran terekam kamera ETLE, namun jumlah pelanggaran yang terkonfirmasi hingga pembayaran tilang masih tergolong minim.
Jalan Hayam Wuruk, tepatnya di depan McDonald’s, menjadi titik ETLE statis yang paling aktif. Lokasi tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) karena tingginya mobilitas kendaraan setiap harinya.
Berdasarkan Laporan Harian (Laphar) Satlantas Polres Kediri Kota periode Desember 2025, total pelanggaran yang ter-capture kamera ETLE mencapai 1.249 kasus. Namun dari jumlah tersebut, yang terkonfirmasi hanya 64 pelanggaran. Seluruhnya juga tercatat telah tertagih dan terbayar, sementara sebanyak 1.185 kendaraan lainnya dikenai pemblokiran.
Baur Tilang Satlantas Polres Kediri Kota, Bripka Muhamad Fatkhan, menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang paling banyak terekam kamera ETLE didominasi pelanggaran keselamatan dasar.
“Untuk kendaraan bermotor roda empat, pelanggaran yang paling banyak ter-capture adalah tidak menggunakan safety belt. Sementara untuk kendaraan roda dua, rata-rata pelanggaran tidak menggunakan helm,” ujar Bripka Fatkhan, pada Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, setiap pelanggaran yang terekam kamera ETLE akan ditindaklanjuti melalui mekanisme konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Setelah terkonfirmasi, pelanggar dapat menyelesaikan proses tilang secara daring.
“Kalau sudah ter-capture, kami kirimkan surat untuk dilakukan konfirmasi. Selanjutnya pelanggar bisa melanjutkan proses pembayaran tilang secara online,” jelasnya.
Meski angka konfirmasi dan pembayaran tilang masih terbilang kecil dibandingkan jumlah pelanggaran yang terekam, Satlantas menilai penerapan ETLE memberikan dampak positif terhadap kedisiplinan berlalu lintas.
“Dengan adanya ETLE ini, kami melihat ada peningkatan ketaatan berlalu lintas dan jumlah pelanggar sudah mulai menurun,” tambahnya.
Data Satlantas juga mencatat, puncak pelanggaran ETLE terjadi pada awal Desember. Tercatat pada 1 Desember 2025 sebanyak 169 pelanggaran ter-capture. Disusul pada 6 Desember sebanyak 142 pelanggaran, 24 Desember sebanyak 131 pelanggaran, dan 26 Desember sebanyak 123 pelanggaran.
Sebagai informasi, ETLE merupakan program penguatan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, serta keselamatan pengguna jalan tanpa harus dilakukan penindakan secara langsung di lapangan. [tan/ang]

