Kediri (tahukediri.id) – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan guru terhadap siswa dengan modus pemalsuan identitas di media sosial.
Seorang guru SMK di Kecamatan Pare berinisial D (28) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memperdaya siswanya menggunakan akun Telegram palsu.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan melalui Kanit PPA Ipda Eko Idya Sunarwan menyampaikan, pelaku mulai mendekati korban sejak Februari 2026 dengan menggunakan akun bernama “Lia”. Korban yang mengira sedang berkomunikasi dengan seorang perempuan kemudian menjalin hubungan secara daring dengan pelaku.
“Jadi ketika korban tahu bahwa itu cewek, ya kan? Ya kan dia normal korbannya. Ya, dia enggak tahu bahwa itu laki-laki. Dari situ dia menjalin hubungan, hubungan pacaran. Ketika menjalin hubungan pacaran, ya kan, mintalah si cewek ini, yang mengaku cewek ini, meminta video,” jelasnya, Kamis (18/6/2026).
Eko melanjutkan, awalnya pelaku meminta video kesehariannya, namun seiring berjalannya waktu, ia meminta video korban melakukan mastrubasi. Video itu yang kemudian dijadikan pelaku ancaman untuk membuat korban terus menuruti berbagai permintaan pelaku. Tekanan psikologis yang dialami korban berlangsung mulai Februari hingga Mei 2026.
“Dia mintanya bukan uang, tapi mintanya adalah si korban membuat video kembali. Yang pertama buat video dia lagi bersih-bersih. Wah, bagus toh. Video dia bersih-bersih kamar, bersih-bersih kamar mandi. Tapi ada lagi video yang terakhir nih, video dia melakukan mastrubasi. Dari situ, ya kan? Dibuat video, dikirim. Ternyata tidak puas. Minta video lagi,” jelasnya.
Tak hanya beroperasi melalui media sosial, pelaku juga diduga dengan berani mendekati korban secara langsung. Ia memanfaatkan profesinya sebagai pendidik, untuk memperoleh kepercayaan dari lingkungan korban hingga beberapa kali mendatangi rumah korban.
“Jadi si pelaku ini sampai datang ke rumah. Namanya orang tua ketika didatangi gurunya, kira-kira senang enggak? Senang. Ih, gurunya kok baik, mau ngasih pelajaran ekstra, diajak keluar tapi,” terangnya.
Kecurigaan keluarga muncul ketika korban menunjukkan perubahan perilaku dan ketakutan saat diminta bertemu dengan pelaku. Setelah mendapatkan penjelasan dari korban, orang tua kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kediri pada Juni 2026.
“Lapornya sekitar bulan bulan ini, bulan Juni. Juni lapor terus langsung bergerak kita,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, rekaman percakapan digital, serta dokumen elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, polisi menyebut korban yang teridentifikasi hingga saat ini masih satu orang. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang perbuatan cabul dengan korbannya diduga anak dibawah umur dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. [nik/ang]

