Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri memastikan, terganggunya pelayanan terkait pengelolaan sampah di Kota Kediri bukan karena kelalaian dalam pelayanan melainkan dipicu adanya dinamika di lapangan.
Sebelumnya, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kota Kediri yang berlokasi di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto sempat ditutup, hal tersebut menyusul aksi warga di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Indun Munawaroh, mengatakan penumpukan sampah terjadi di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan TPS 3R akibat terhambatnya operasional TPA.
“Tidak ada niatan dari pemerintah kota untuk mengganggu pelayanan. Kondisi ini terjadi karena dinamika di lapangan,” kata Indun di Kantor DLHKP Kota Kediri, Selasa (7/4/2026).
Sebagai langkah penanganan yang bersifat darurat, DLHKP dalam hal ini tengah mengoptimalkan sembilan TPS 3R untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan, sekaligus memastikan jika TPA kembali dibuka, hanya residu yang dibuang.
Di sisi lain, pemerintah terus melakukan mediasi secara persuasif dengan warga Kelurahan Pojok (terdampak TPA) agar aktivitas TPA dapat kembali normal.
Pihaknya juga mengapresiasi warga Kelurahan Pojok, khususnya RW 2 serta warga di RW 2, 3, dan 5, yang telah menunjukkan itikad baik dengan bersedia mengikuti proses mediasi.
Menurutnya, sikap tersebut menjadi bukti nyata adanya semangat kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan bersama.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki niat baik untuk bersinergi dengan pemerintah,” ujarnya.
Indun melanjutkan, untuk sementara waktu, akses layanan telah dibuka kembali sebagai langkah awal pemulihan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, selama tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kesepakatannya dengan pemerintah adalah bahwa apa yang menjadi keinginan masyarakat akan kita upayakan untuk dipenuhi, tentunya dengan tetap berlandaskan pada dasar hukum yang berlaku,” jelasnya.
Proses pengangkutan sampah ke TPA akan segera diaktifkan kembali setelah pembongkaran tenda di lokasi.
“Kami berharap tidak ada aksi lanjutan yang dapat menghambat pelayanan tersebut,” terangnya.
Pasalnya aksi warga sendiri dipicu tuntutan kenaikan kompensasi dampak lingkungan. Menanggapi hal itu, Indun menegaskan jika Pemerintah Kota Kediri tidak pernah ada janji pemberian kompensasi sebesar Rp2 juta seperti yang beredar di masyarakat.
“Tidak ada janji senilai Rp2 juta. Namun demikian, semua aspirasi tetap kami tampung, tetapi harus melalui kajian agar memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.
Ia memastikan pemerintah tetap berkomitmen memperhatikan kesejahteraan warga terdampak melalui skema kompensasi yang telah berjalan sejak 2009 dan terus dievaluasi secara berkala.
Pihaknya juga menargetkan proses kajian konpensasi akan rampung pada tanggal 25 dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Meski demikian, untuk pencairan kompensasi masih menunggu kepastian lebih lanjut.
“Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan secara terbuka. Namun, terkait waktu pencairan kompensasi, saat ini masih belum dapat dipastikan,” tegasnya.
Ke depan, operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) direncanakan berjalan hingga tahun 2029, mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kota Kediri berharap situasi tetap kondusif dan potensi gejolak dapat diminimalkan melalui komunikasi yang baik dan berkelanjutan.
“Kami berharap tidak ada lagi gejolak di kemudian hari. Jika pun ada potensi persoalan, diharapkan bisa diminimalkan melalui komunikasi yang baik,” tandas Indun. [nik/ang]

