Kediri (tahukediri.id) – Kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Anak dan Anti Kekerasan yang dilaksanakan di GOR Balai Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pada Senin, 24 Agustus 2026, mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Kegiatan tersebut juga memperoleh apresiasi dari Kepala Desa Toyoresmi beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan penyuluhan hukum ini mengangkat tema yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Desa Toyoresmi, khususnya terkait persoalan anak yang berhadapan dengan hukum serta bagaimana peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan perlindungan dan memastikan terpenuhinya kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam forum tersebut, persoalan penanganan perkara anak menjadi salah satu topik utama yang mendapatkan perhatian peserta. Masyarakat diajak untuk memahami bahwa ketika seorang anak berhadapan dengan hukum, penanganannya tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan penanganan perkara orang dewasa. Anak memiliki hak-hak khusus yang harus dilindungi, termasuk hak untuk tumbuh dan berkembang, memperoleh pendidikan, mendapatkan pendampingan, serta terbebas dari perlakuan yang merendahkan martabat anak.
Dr. Agung Mafazi, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) sekaligus narasumber, menawarkan konsep penanganan perkara anak dengan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Pendekatan tersebut menekankan pentingnya penyelesaian perkara dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) serta Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurutnya (Dr. Agung Mafazi,SH.,MH) Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus memperhatikan posisi anak sebagai subjek yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pembinaan, dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Oleh karena itu, penyelesaian perkara anak perlu diarahkan pada pemulihan dan pembinaan, bukan semata-mata pembalasan atau penghukuman.
Pendekatan Keadilan Restoratif memberikan ruang bagi anak, korban, keluarga, masyarakat, dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan mempertimbangkan dampak dari suatu tindak pidana. Dalam proses tersebut, prinsip kepentingan terbaik bagi anak menjadi salah satu pertimbangan utama, dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan korban serta rasa keadilan di masyarakat.
Lebih lanjut, Dr. Agung Mafazi menekankan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, dan mampu mencegah terjadinya kekerasan maupun tindak pidana yang melibatkan anak. Kesadaran hukum masyarakat tidak hanya diperlukan ketika perkara telah terjadi, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan dan perlindungan anak sejak dini.
Antusiasme masyarakat terlihat dari aktifnya peserta dalam menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Forum tersebut menjadi ruang dialog yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh pemahaman mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi persoalan hukum yang melibatkan anak.
Dalam sesi diskusi, Kepala Desa Toyoresmi menyampaikan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana bentuk nyata perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat ketika menghadapi perkara anak yang melakukan tindakan melanggar hukum.
Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam diskusi karena menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat untuk memahami langkah konkret dalam menghadapi perkara anak. Perlindungan hukum terhadap anak perlu dilakukan secara tepat dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat Desa Toyoresmi mengenai pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan. Selain itu, masyarakat diharapkan mampu mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak serta mendukung penyelesaian perkara anak yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Dengan adanya kegiatan tersebut, sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, keluarga, dan berbagai pihak terkait diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan perlindungan anak. Penyuluhan hukum ini sekaligus menjadi langkah konkret untuk membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan memastikan bahwa setiap anak mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. [nik/ang]

