Kediri (tahukediri.id) – Tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polres Kediri mengalami peningkatan sepanjang 2025. Tercatat jumlah kejahatan atau crime naik 8,7 persen dari 346 kasus pada 2024 menjadi 376 kasus di tahun 2025.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji dalam paparan Analisa dan Evaluasi (Anev) pada Rilis Akhir Tahun menjelaskan, meski tingkat kejahatan mengalami kenaikan, namun kinerja kepolisian dalam penegakan hukum menunjukkan tren positif. Tingkat penyelesaian perkara (crime clearance) meningkat dari 91,6 persen menjadi 93,9 persen, atau naik 2,3 persen. Dari total 376 kasus yang ditangani sepanjang 2025, sebanyak 355 kasus berhasil diselesaikan.
“Di 2025 berhasil naik trend clearance atau penyelesaian perkara sejumlah 93,9%. Ini juga capaian yang sangat baik,” katanya saat konferensi pers Rilis Akhir Tahun di Mapolres Kediri, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, peningkatan angka kriminalitas tersebut tak lepas dari tingginya mobilitas masyarakat serta kompleksitas persoalan sosial yang berkembang.
“Peningkatan jumlah kasus menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Namun kami pastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, cepat, dan transparan. Terbukti, tingkat penyelesaian perkara justru mengalami peningkatan,” ujarnya.
Data Polres Kediri menunjukkan, sepanjang 2025 kejahatan yang paling banyak terjadi masih didominasi oleh tindak pidana konvensional.
Beberapa di antaranya adalah pencurian dengan pemberatan sebanyak 60 kasus, pencurian kendaraan bermotor sebanyak 55 kasus, serta pengeroyokan sebanyak 39 kasus, disusul berbagai bentuk penganiayaan dan kekerasan lainnya.
Peningkatan kriminalitas juga diikuti lonjakan jumlah tersangka. Pada 2024 tercatat 184 tersangka, sementara pada 2025 meningkat signifikan menjadi 284 orang.
Bramastyo mengungkapkan, bahwa yang menjadi perhatian khusus dalam kasus ini adalah keterlibatan anak berhadapan dengan hukum dimana dari 6 anak pada 2024 memingkat menjadi 44 anak pada 2025.
“Keterlibatan anak dalam tindak pidana menjadi perhatian serius kami. Kami akan memperkuat program pembinaan, edukasi, serta kolaborasi dengan sekolah, tokoh masyarakat, dan orang tua,” jelasnya.
Sementara pada tindak pemberantasan narkoba, Polres Kediri mencatat peningkatan jumlah perkara menjadi 219 kasus, atau naik 4,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.870,34 gram sabu, 844,17 gram ganja, dua pohon ganja, serta 477.500 butir pil LL.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku,” tegas Bramastyo.
Sedangkan pada sektor lalu lintas, Polres Kediri mencatat tren penurunan. Tercatat, jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 10.819 kasus turun menjadi 7.947 kasus pada 2025.
Angka korban meninggal dunia akibat kecelakaan juga menurun dari 153 orang menjadi 129 orang, disertai penurunan nilai kerugian material.
Di sepanjang 2025, Polres Kediri juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, di antaranya pengeroyokan antarperguruan silat yang menewaskan pelajar, kasus pembunuhan, serta peredaran miras oplosan yang merenggut korban jiwa.
Bramastyo menegaskan, Polres Kediri terus mengedepankan pendekatan preventif, preemtif, dan represif secara seimbang. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan patroli, penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan TNI, serta pelibatan aktif masyarakat.
“Ke depan, kami akan memperkuat patroli di wilayah rawan, penanganan cepat terhadap potensi konflik sosial, serta pembinaan generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindak pidana,” imbuhnya.
Di samping itu, Polres Kediri juga mencatat berbagai prestasi dan penghargaan di tingkat regional maupun nasional.
Tak luput pendirian inovasi Polres Kediri dalam mendukung program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Sepanjang tahun 2025, Polres Kediri telah mendirikan tiga SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), di antaranya SPPG Plemahan, Plosoklaten, dan Kandat.
“Tentunya seluruh hasil kinerja dari kepolisian resor Kediri di tahun 2025 ini tidak lepas dari kerjasama antar pihak, baik anggota kepolisian, pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. [nik/ang]

