Kediri (tahukediri.id) – Polres Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kediri. Kali ini Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap kasus penanaman dan kepemilikan ganja di Kecamatan Plosoklaten.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, mengatakan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua pria setelah kedapatan menanam puluhan batang ganja di rumah dan ladang mereka.
Tersangka pernama adalah Heru (36), seorang kuli bangunan Desa Petung Ombo Kecamatan Plosoklaten. Dari tangan Heru, polisi menemukan 6 pot berisi 11 batang ganja berusia sekitar dua minggu serta satu unit ponsel Android.
Dari hasil pemeriksaan, Heru mengaku mendapatkan biji ganja dari rekannya berinisial Arif (50), seorang petani asal Dusun Petungombo, Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Arif. Dari lokasi milik ARIF, petugas menemukan barang bukti lebih banyak, yakni 2 pot kecil berisi 10 batang ganja usia dua minggu, 8 pot berisi 33 batang ganja ukuran sedang usia sekitar tiga bulan, 2 batang ganja usia dua bulan di ladang, daun ganja kering seberat 4,10 gram, biji ganja kering 3,60 gram, serta satu unit ponsel Android.
“Tersangka Arif mengaku mendapatkan biji ganja yang ditanam dari saudara Fredi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang AKP Sujarno, Jumat (27/2).
AKP Sujarno menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang saat ini berstatus DPO. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kediri,” tegas AKP Sujarno.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. [nik/ang]

