Kediri (tahukediri.id) – Ratusan warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri mendatangi Kantor Balai Desa setempat, pada Senin (5/1/2025). Mereka menyuarakan tuntutan agar pemerintah desa transparan terhadap tukar guling Tanah Kas Desa (TKD).
Mejurut Darwaji (47), perwakilan warga Desa Tiron, hampir dua tahun proses TKD berjalan tanpa kejelasan dan minim transparansi. Warga Dukuh Kaligayang meminta agar tanah pengganti untuk lapangan dan makam desa segera ditunjukkan, sekaligus dipastikan kelayakannya.
“Lapangan, sama tanah kubur maunya segera cepet diserahkan tempatnya dimana layak atau tidak, kalau tidak layak gimana bagusnya, gitu maksudnya seperti itu. Jadi warga tuntutannya simpel,” ujarnya.
Darwiji menilai selama ini masyarakat merasa diabaikan karena belum pernah diajak melihat langsung lokasi tanah pengganti. Ia juga mengkritik proses musyawarah yang dinilai hanya melibatkan pihak-pihak yang mendukung kebijakan desa.
“Harusnya tuntutannya warga sebelum ada eksekusi, harus tukar gulingnya sudah ada kan. Mestinya, harusnya begitu. Ditanya itu yang diundang pronya dia sendiri. Tidak ada orang lain. Pronya itu termasuk perangkatnya yang pro sama itu, kalau RT yang pro sama mereka. Yang belikan tanah itu warganya itu semua tidak ada orang lain. Masyarakat itu diabaikan,” katanya.
Selain soal lokasi, warga juga mempertanyakan transparansi harga tanah pengganti. Menurut Darwiji, terdapat perbedaan mencolok antara harga pembelian tanah dengan nilai yang dilaporkan.
“Tanah yang dibeli Rp800 juta, dibilang Rp1,5 miliar lebih. Ada yang beli Rp2 miliar, dibilang sampai Rp6 miliar lebih. Ini yang membuat warga tidak puas,” ungkapnya.
Menurutnya dari hasil audiensi yang dilakukan, warga memberi tenggat waktu satu minggu kepada pemerintah desa untuk menunjukkan lokasi tanah pengganti. Jika tidak ada kejelasan, mereka mengancam akan kembali melakukan aksi.
“Tapi saya minta tenggat waktu itu satu minggu. Tapi kalau tidak ada satu minggu, Ya orasi lagi sama masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tiron Ina Rahayu, menegaskan bahwa seluruh proses tukar guling TKD telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Selama proses TKD dari awal sampai akhir, kita telah melalui prosedur. Terkait masalah penentuan, itu juga KJPP, terkait layak tidaknya menurut warga, itu juga dari tim yang bersangkutan, yaitu dari Pemkab, BPN, dan Gubernuran sudah meninjau lapang, sehingga uji kelayakan sudah keluar dan dinyatakan layak,” jelas Ina.
Ia menyebutkan, persetujuan tukar guling juga telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati hingga ditetapkan dalam Peraturan Desa. “Jadi, insyaallah. Kami, selaku pemerintah Desa Giriton, dan saya, sebagai kepala desa, dalam hal aturan atau prosedurnya, kami sudah sesuai, tidak ada yang menyalahi,” imbuhnya.
Terkait mosi tidak percaya dari warga, Ina menyatakan hal tersebut merupakan hak masing-masing individu.
“Kami sudah menjelaskan sedetail mungkin. Soal percaya atau tidak, itu kembali ke hati dan pikiran masing-masing,” ujarnya.
Soal lokasi tanah pengganti, Ina memastikan bahwa lokasinya berada di wilayah Desa Tiron dan terdiri dari lahan sawah serta pekarangan di pinggir jalan. Namun, untuk penunjukan resmi kepada warga, pihak desa masih menunggu pendampingan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Kalau satu minggu KJPP belum membalas surat kami, saya serahkan lagi ke warga mau bagaimana. Mau kirim surat lagi atau demo, silakan,” pungkasnya. [nik/ang]

