Kediri (tahukediri.id) – Organisasi Yakuza Manages Kediri kembali terlibat dalam pendampingan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Kali ini, organisasi tersebut bersama keluarga korban mengantarkan seorang pemuda berinisial I (19) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun ke Satreskrim Polres Kediri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Pusat sekaligus Tim Kuasa Hukum Yakuza Manages, Bagus Rizki, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang mencari keberadaan korban setelah beberapa hari tidak pulang ke rumah. Berdasarkan keterangan yang diterima, korban mengenal terduga pelaku saat menghadiri sebuah konser musik.
Menurut Bagus, setelah berkenalan korban diajak bertemu dan kemudian dibawa ke sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi kejadian.
“Jadi temen biasa baru kenal, diajak pergi. Terus kemudian di situ diajaklah ke tempat kontrakan kakaknya. Nah, di situ diminumin arak bekonang. Si cewek ini karena tidak tahu, tidak pernah minum ya. Dia kan langsung lemes, langsung tepar. Habis itu langsung ada niat dari pelaku itu untuk menyetubui,” kata Bagus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Yakuza Manages bersama keluarga korban mendatangi terduga pelaku di tempat kerjanya. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Di hadapan keluarga, lanjut Bagus, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban. Pihak keluarga terduga pelaku kemudian menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan menikahkan korban dan terduga pelaku. Namun, korban menolak tawaran tersebut dan memilih agar perkara diproses melalui jalur hukum.
“Jadi pelaku keluarga itu menawarkan, gelem enggak korban nanti dinikahi sama si anaknya, si pelaku itu. Ternyata dari korban sendiri, tanpa campur tangan kami, dia bilang dia tidak mau. Dia mau diproses hukum saja. Karena mengingat orang tuanya korban ini, ini juga kan kena serangan jantung tuh mas karena perkara ini,” terangnya.
Pada Senin (6/7/2026) malam, terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Kediri. Sementara itu, korban menjalani pemeriksaan medis atau visum di Rumah Sakit Bhayangkara hingga Selasa (7/7/2026) dini hari sebagai bagian dari proses penyidikan. Seluruh pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan keluarga karena korban masih berusia di bawah 18 tahun.
Terkait kemungkinan kehamilan korban, Bagus menyampaikan hingga saat ini belum dapat dipastikan karena dugaan peristiwa tersebut baru terjadi kurang dari dua pekan.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku dan saat ini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Sudah kami amankan, masih kami dalami perkaranya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ipda Eko menambahkan, hingga kini baru satu orang yang diamankan. Mengenai pasal yang akan dikenakan kepada terduga pelaku, penyidik masih menunggu hasil pendalaman penyidikan.
“Masih menunggu dulu ya,” pungkasnya. [nik/ang]

