Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Pelantikan PC Fatayat NU Kota Kediri, Mbak Wali Dorong Sinergi Program Pemberdayaan

    6 September 2025 - 18:29

    Tak Terdampak Rusuh, Persik Harap Jamu Malud United di Stadion Brawijaya Kediri

    6 September 2025 - 18:21

    Pemkab Kediri Kembali Revitalisasi Masjid Agung An-Nur, Jalan Sisi Utara Siap Dibuka

    6 September 2025 - 18:15
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Hasil Akhir RDP DPRD Kota Kediri : Monumen KA dan Lahan Parkir Stasiun Harus Dibongkar

    Hasil Akhir RDP DPRD Kota Kediri : Monumen KA dan Lahan Parkir Stasiun Harus Dibongkar

    News 5 Agustus 2025 - 19:55
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Aktivis LSM Hiperi menunjukkan rekomendasi hasil RDP Komisi A DPRD Kota Kediri terkait sengketa alih fungsi fasum.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Komisi A DPRD Kota Kediri mengeluarkan rekomendasi tegas terkait sengketa aset lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan PJKA1 (Stasiun Kediri) dan penataan Central Business District (CBD) Kota Kediri. Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan yang digelar menyusul polemik alih fungsi lahan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

    Rekomendasi pertama menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kediri wajib membentuk tim untuk menyelesaikan proses sertifikasi lahan fasum di PJKA1 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua, fungsi fasum yang kini menjadi monumen kereta dan lahan parkir harus dikembalikan sebagaimana mestinya.

    Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Ayub Wahyu Hidayatulloh, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut didasari atas data aset Pemkot Kediri yang mencatat lahan itu sebagai fasum.

    “Rekomendasinya itu karena itu sudah merupakan fasum dan sudah tercatat di data aset, data fasumnya Pemkot Kediri. Dan itu sudah dimaintenance, karena tanggung jawab fasum itu ada di Pemkot Kediri dan itu sudah lama, sudah puluhan tahun. Menjadi kewajiban pemda,” ujar Ayub.

    Ia juga menyebut bahwa permohonan sertifikasi aset sudah dilayangkan ke BPN. DPRD meminta Pemkot membentuk tim khusus untuk mempercepat proses tersebut, termasuk mengembalikan fungsi lahan sebagaimana peruntukannya.

    “Kita juga memerintahkan kepada pemda untuk mengembalikan fungsinya. Otomatis harus dikembalikan. Maka tidak boleh menjadi lahan parkir atau monumen. Jadi harus dibongkar,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

    Ayub menyebut bahwa Pemkot Kediri telah lama melakukan pemeliharaan di lokasi tersebut, bahkan saat ini sedang berlangsung pembangunan drainase dari Jalan Stasiun hingga Jalan Hayam Wuruk yang melintasi area monumen lokomotif KA dan parkir.

    “Jadi terkait keberadaan tempat parkir yang bisa dibilang diserobot PTKAI itu harus dikembalikan. Eksekutornya itu adalah pemda. Meskipun yang membangun monumen KA dan tempat parkirnya PTKAI. Kaitan itu, Pemkot Kediri akan mengirimkan surat untuk pembongkaran itu,” jelasnya.

    Dinas PUPR Kota Kediri dalam RDP juga menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan Kib A milik Pemkot yang telah dicatat sebagai jalan tembus sejak 1983 dan telah berada dalam wewenang serta pemeliharaan Pemkot selama lebih dari 20 tahun.

    Pernyataan tegas juga datang dari Koordinator LSM Himpunan Pemuda Kediri (Hiperi), Aan Wina Armada. Ia menyebut bahwa fasum tersebut memang milik Pemkot Kediri, mengacu pada data dan pernyataan PUPR.

    “Sesuai dugaan dan harapan kita bahwa atas fasum itu memang milik Pemkot Kediri, karena di dalam hasil RDP kemarin jelas bahwa PUPR menyatakan bahwa tanah tahun 1983 sudah masuk PUPR. Bahwasannya pembiayaan dan perawatan itu sudah masuk ke Pemkot. itu dasarnya jelas,” ungkap Aan.

    Ia menduga ada praktik maladministrasi dalam proses alih fungsi lahan tersebut, terutama saat peralihan kepemimpinan di masa Penjabat (PJ) Wali Kota Kediri, Zanariah, pada 2024. Menurutnya, PJ tidak memiliki kewenangan strategis semacam itu.

    “Kami menduga ada sesuatu hal mungkin oknum-oknum yang bermain. Kami sebagai LSM Hiperi, sebagai lembaga kontrol masyarakat akan mengawal lebih jauh atas permasalahan ini,” ujarnya.

    Aan menyampaikan dukungan penuh terhadap rekomendasi pembongkaran. “Harapan dari LSM Hiperi segera dibongkar, karena rekomendasi sudah jelas, bahwasannya didalam rekomendasi nomor 5 apapun terkait monumen kereta api PT KAI dan parkiran kita kembalikan sepenuhnya sebagai fungsi fasum. Tegas jelas. Dan kami akan mengawal itu,” tambahnya.

    Sebelumnya, Paguyuban Bocah Stasiun (Bosta) Kota Kediri juga melayangkan surat aduan ke DPRD. Mereka memprotes perubahan fungsi jalan umum di sekitar Stasiun Kediri menjadi lahan parkir dan tempat usaha oleh PT KAI.

    Koordinator Bosta, Nowo Doso, menyampaikan keresahan warga atas pengalihfungsian jalan yang sejatinya merupakan fasilitas umum.

    “Untuk surat itu, kami selaku paguyuban Bosta dan salah satu warga stasiun mempertanyakan alih fungsi jalan. Karena sepengetahuan kami itu fasum, yang mana fasum itu pembiayaannya di pemda,” jelas Nowo, pada Selasa 24 Juni 2025.

    Menurutnya, perubahan fungsi tersebut mulai terjadi sejak 24 September 2024. Bosta menuntut kejelasan mengenai proses peralihan serta transparansi dokumen kerja sama antara Pemkot Kediri dan PT KAI. ***

    DPRD kediri Monumen KA RPD Stasiun Kereta Api
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePolres Kediri Ringkus Penjual Miras Oplosan Sebabkan Tiga Orang Tewas
    Next Article Shyla dan Tasya, 2 Srikandi Taekwondo Muda Kabupaten Kediri Raih Medali di Piala Wali Kota Surabaya

    Info Lainnya

    Pelantikan PC Fatayat NU Kota Kediri, Mbak Wali Dorong Sinergi Program Pemberdayaan

    6 September 2025 - 18:29

    Pemkab Kediri Kembali Revitalisasi Masjid Agung An-Nur, Jalan Sisi Utara Siap Dibuka

    6 September 2025 - 18:15

    Bupati Kediri Deadline Pengembalian Barang Jarahan Hari Ini, Selanjutnya Tanggung Sendiri!

    6 September 2025 - 07:59

    Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri Ikut Gerakan Jumat Bersih Sisa Kerusuhan

    6 September 2025 - 07:50

    Patroli Jam Malam di Kota Kediri Bubarkan Kerumunan Remaja Kong Kow di Cafe

    6 September 2025 - 07:44

    Bupati Kediri Simpan Arca Kepala Ganesha di Tempat Rahasia

    6 September 2025 - 07:37
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    Pelantikan PC Fatayat NU Kota Kediri, Mbak Wali Dorong Sinergi Program Pemberdayaan

    6 September 2025 - 18:29

    Tak Terdampak Rusuh, Persik Harap Jamu Malud United di Stadion Brawijaya Kediri

    6 September 2025 - 18:21

    Pemkab Kediri Kembali Revitalisasi Masjid Agung An-Nur, Jalan Sisi Utara Siap Dibuka

    6 September 2025 - 18:15

    Bupati Kediri Deadline Pengembalian Barang Jarahan Hari Ini, Selanjutnya Tanggung Sendiri!

    6 September 2025 - 07:59

    Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri Ikut Gerakan Jumat Bersih Sisa Kerusuhan

    6 September 2025 - 07:50
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.