Kediri (tahukediri.id) – Kepolisian Resor Kediri menaikkan status penanganan kasus dugaan penusukan yang dilakukan Kusnadi (50) terhadap ibu kandungnya, Tumiyatun (69), di Desa Kunjang Kidul, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Kamis (22/1/2026). Meski demikian, polisi masih menunggu hasil asesmen untuk menentukan status hukum terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi gangguan kejiwaan pada diri Kusnadi.
“Memang dari hasil pemeriksaan itu mengindikasikan bahwa yang bersangkutan punya gejala gangguan kejiwaan,” terangnya.
Joshua menjelaskan, terduga pelaku sebelumnya memang pernah diarahkan untuk menjalani pengobatan terkait kondisi kejiwaannya. Namun hingga kini belum pernah mendapatkan perawatan maupun mengonsumsi obat-obatan.
“Yang bersangkutan memang pernah diarahkan untuk berobat terkait dengan kondisi kejiwaaannya. Namun memang belum mendapatkan perawatan dan juga belum pernah mengonsumsi obat-obatan,” terangnya.
Saat ini, penyidik fokus membawa terduga pelaku ke rumah sakit jiwa untuk menjalani asesmen kesehatan mental guna menentukan pertanggungjawaban pidananya.
“Jadi sekarang kita fokus membawa pelaku ini untuk dilakukan asesmenya terkait dengan kondisi kejiwaan,” imbuhnya.
Menurut Joshua, asesmen kejiwaan sangat diperlukan untuk menentukan apakah terduga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh atau dikenai ketentuan khusus sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Ini terkait dengan pertanggung jawaban pidananya. Jadi mungkin seseorang itu bisa melakukan tindak pidana, tapi dia tidak dapat dikenai atau mungkin dikurangi ya. Sanksi pidananya dikurangi atau diberikan tindakan sesuai dengan KUHP yang baru,” terangnya.
Ia menambahkan, penetapan pasal dan langkah hukum selanjutnya masih menunggu hasil resmi asesmen dari tenaga ahli. Setelah hasil tersebut keluar, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum terduga pelaku.
Joshua juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku belum dapat memberikan keterangan secara utuh. Saat ditanya mengenai motif perbuatannya, jawabannya cenderung tidak fokus.
“Waktu kami tanyakan ya yang bersangkutan dapat dorongan dari Gusti Allah. Ya sedikit ngelantur lah, tapi kan kita perlu lihat secara objektif. Kita tidak bisa menyatakan dia memiliki disabilitas mental atau tidak karena bukan kapasitas kita. Jadi kita tetap minta ke Ahli yang harus dapat produk surat tertulis yang menyatakan dia itu memang memiliki disabilitas mental,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kusnadi diduga melakukan penusukan terhadap ibu kandungnya sendiri pada Rabu (22/1/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian bahu, punggung, dan perut.
Korban sempat mendapatkan perawatan di Klinik Kunjang sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK).
“Perkembangan terakhir, kondisi korban sudah membaik dan sudah menjalani rawat jalan,” papar Joshua.
Usai kejadian, terduga pelaku menyerahkan diri dan hingga kini masih diamankan di Polres Kediri sembari menunggu hasil asesmen kejiwaan dan gelar perkara. [nik/ang]

