Kediri (tahukediri.id) – Menanggapi tuduhan dugaan wanprestasi atas kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo Kediri yang dilayangkan oleh PT. Matahari Sedajakti Sedjahtera (PT. MSS) ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, PT Sekar Pamenang akhirnya buka suara, pada Jumat (23/1/2026).
Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang Bagus Wibowo dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Hotel Merdeka Kota Kediri menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan kewajibannya secara maksimal. Sedangkan PT MSS, menurutnya belum terpenuhi.
“PT Sekar Pamenang tidak lalai terhadap kewajiban yang dibebankan kepada PT Sekar Pamenang. PT Sekar Pamenang justru bekerja secara maksimal, sementara kewajiban dari PT MSS belum terpenuhi,” tegasnya.
Sedangkan terkait pihaknya tidak melanjutkan pembangunan, Bagus menuturkan bukan tanpa alasan PT Sekar Pamenang melakukannya, melainkan alasan hukum terkait site plan yang sah.
“Kemudian, tanpa site plan yang sah, hukum melarang PT Sekar Pamenang untuk melanjutkan pembangunan,” imbuhnya.
Menurutnya site plan ini berbeda dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagaimana yang ditudingkan di media. PBG merupakan bentuk bangunan, sedangkan site plan adalah gambaran teknis fasum-fasos dimana dalam hal ini belum ada pengesahan dari Dinas Perkim Kabupaten Kediri atau pihak terkait.
“Nah, yang kami maksud belum mendapatkan pengesahan itu adalah gambar teknis yang diberikan oleh PT Matahari Sedjakti Sejahtera kepada PT Sekar Pamenang itu tidak ada pengesahannya, atau belum ada pengesahannya,” jelasnya.
Bagus melanjutkan, dalam kasus ini, dari opini yang beredar di masyarakat selama ini konsumen atau user, bukan PT Sekar Pamenang. “Yang dirugikan dari opini yang selama ini tersebar di masyarakat adalah konsumen atau user, bukan PT Sekar Pamenang,” lanjutnya.
Bagus juga menjelaskan, awal mula kerja sama antara PT Sekar Pamenang dengan PT MSS yakni pada 16 Januari 2024 dengan penandatanganan MoU, kemudian diperjelas dengan Perjanjian Kerja Sama pada 23 Januari 2024.
Sejak perjanjian ditandatangani sampai bulan Agustus 2025, PT Sekar Pamenang telah melaksanakan kewajibannya secara profesional dengan membangun dan menjual 18 unit rumah termasuk prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari 59 unit rumah yang dijadikan obyek perjanjian kerjasama.
Tim kuasa hukum lainnya, Emi Puasa menambahkan bahwa pihaknya menyayangkan adanya framing negatif di media sosial selama ini, dimana hal ini berdampak pada kerugian kepercayaan konsumen dan investor. Meski begitu pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami juga akan melakukan upaya hukum lain ya, atas sikap dari PT MSS. Ditunggu saja. Ada, ada upaya hukum lagi, gugatan balik sudah kita tumpangkan di gugatan pokok mereka, tapi gugatan, ada upaya hukum lain nanti akan kami lakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, PT Matahari Sedajakti Sedjahtera (MMS) melayangkan gugatan dugaan wanprestasi kepada PT Sekar Pamenang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada bulan November 2025.
Terpisah, Kuasa Hukum PT MSS Imam Mokhas memilih untuk tetap berpedoman pada materi gugatannya. “Terhadap press realis tersebut, PT Matahari menghormati dan kami pada prinsipnya tetap berpegang pada materi gugatan di Pengadilan Kab Kediri,” tegas Mokhlas. [nik/ang]

