Kediri (tahukediri.id) – Polres Kediri berhasil mengungkap kasus ledakan bahan peledak yang terjadi di Dusun Plumpungrejo, Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri dalam waktu kurang dari 24 jam, dengan mengamankan dua terduga pelaku yang masih berstatus pelajar.
Kedua remaja tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Pongo, Kabupaten Blitar, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim Polres Kediri pasca kejadian ledakan pada Minggu (15/3/2026).
Kasat Reskrim Polres Kediri, Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat kedua terduga pelaku tengah berada di sebuah angkringan.
“Jadi kami berhasil mengungkap kurang dari 1 x 24 jam. Pada saat diamankan, yang bersangkutan sedang nongkrong di salah satu angkringan di Kecamatan Pongo,” katanya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Kediri dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan anak di bawah umur dengan peran yang berbeda dalam kasus tersebut.
“Kedua orang terduga pelaku ini, perlu kami sampaikan, merupakan anak dibawah umur. Kemudian yang satu anak ini, dia berperan membeli bahan baku dari toko daring. Kemudian dia bersama dengan terduga pelaku yang kedua, meracik dengan menggunakan bahan tersebut, menjadi bahan peledak,” jelas Joshua.
Polisi juga berencana melakukan prarekonstruksi untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus memastikan setiap tahapan peristiwa dapat tergambar secara komprehensif dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, terutama di sektor pendidikan, karena melibatkan pelajar di tengah upaya pencegahan penggunaan petasan selama Ramadan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya telah menginisiasi ikrar pelajar untuk tidak menggunakan petasan selama Ramadan dan Idul Fitri.
“Kami telah menginisiasi ikrar pelajar Ramadan-Idul Fitri tanpa petasan sebagai upaya mencegah potensi kecelakaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak sekolah akan melakukan pembinaan bersifat edukatif apabila terbukti ada pelajar yang terlibat dalam kasus tersebut, sementara proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Terkait proses hukum, kita serahkan kepada pihak yang berwajib. Kalau ternyata benar ada pelajar yang terlibat maka sekolah akan melakukan pembinaan yang bersifat mendidik sesuai kewenangannya,” pungkasnya.
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan orang tua serta edukasi berkelanjutan kepada remaja terkait bahaya penggunaan bahan peledak, terutama pada momentum Ramadan yang kerap diwarnai penggunaan petasan di masyarakat. [nik/ang]

