Kediri (tahukediri.id) – Polres Kediri berhasil mengungkap kasus penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan Perhutani wilayah Kecamatan Kandangan. Satu orang pelaku utama berinisial ES berhasil diamankan, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penebangan pohon jati secara ilegal di kawasan hutan Petak 91B dan Petak 98C, RPH Kandangan, BKPH Pare.
“Awal ma petugas mendapatlan laporan informasi masyarakat adanya ilegal kayu jati dalam kawasan hutan yang selanjutnya anggota Tipidsus Satreskrim Polres Kediri mengikuti jejak mobil dan mengarah ke sebuah rumah tersangka ES,” katanya, Rabu (29/4/2026).
Lebih lanjut Kapolres Kediri menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, tersangka ES sempat melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (21/3/2026) dini hari di rumahnya di Desa Banaran, Kecamatan Kandangan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah dua kali melakukan aksi penebangan liar, yakni pada Juni 2025 dan Januari 2026.
Pelaku menebang pohon jati menggunakan gergaji mesin, kemudian memotongnya menjadi 20 batang dengan panjang sekitar 2,1 meter. Kayu hasil tebangan tersebut selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor, lalu dipindahkan ke mobil pick up untuk dijual.
“Rencananya akan dijual dan kendaraan pendukung, baik motor maupun pick up ada di tempat ini (Polres Kediri),” terangnya.
Kapolres Kediri menambahkan, bahwa tersangka ES adalah pemeran utama dalam melakukan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi legalitas yang sah. Dan tersangka S telah melakukan tindak pidana illegal logging bersama dengan AS dan HD yang saat ini masih dalam pengejaran.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni sejumlah barang bukti, di antaranya 20 batang kayu jati, gergaji mesin, kapak, parang, serta kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan untuk mengangkut hasil tebangan.
“Bahwa jumlah pohon yang ditebang tadi yaitu lima pohon jati semuanya dipotong menjadi 20.
Total kerugian yang dialami petani kurang lebih sekitar Rp45 juta,” ungkapnya.
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf C juncto Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. [nik/ang]

