Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Laga Perdana Persik Vs Dewa United Ricuh, Pagar Tribun Brawijaya Roboh

    5 September 2026 - 21:18

    Perceraian dalam Hukum Indonesia: Apakah Sudah Tidak Cinta Bisa Jadi Alasan Cerai?

    5 September 2026 - 17:36

    10.000 Pramuka Meriahkan Apel Akbar Hari Pramuka ke-65 dan Sambut Kontingen Jamnas di GOR Jayabaya

    5 September 2026 - 10:28
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»Lebih Tahu Hukum»Perceraian dalam Hukum Indonesia: Apakah Sudah Tidak Cinta Bisa Jadi Alasan Cerai?

    Perceraian dalam Hukum Indonesia: Apakah Sudah Tidak Cinta Bisa Jadi Alasan Cerai?

    Mohamad EdyMohamad Edy Lebih Tahu Hukum 5 September 2026 - 17:36
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Perceraian menjadi salah satu persoalan dalam hukum keluarga yang banyak dihadapi masyarakat. Perbedaan pendapat, persoalan ekonomi, perselingkuhan hingga perselisihan yang berlangsung terus-menerus dapat membuat hubungan suami dan istri tidak lagi harmonis.

    Namun, ketika seseorang merasa sudah tidak mencintai pasangannya atau tidak lagi cocok dalam menjalani rumah tangga, apakah kondisi tersebut secara otomatis dapat menjadi alasan untuk bercerai?

    Dalam hukum Indonesia, perceraian memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi. Perkawinan tidak dapat begitu saja diakhiri berdasarkan keputusan sepihak salah satu pasangan.

    Banner Promo

    Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, atau berdasarkan keputusan pengadilan.

    Sementara itu, Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Sebelum perceraian diputus, upaya mendamaikan kedua pihak juga harus dilakukan, tetapi apabila upaya tersebut tidak berhasil, proses perceraian dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum.

    Perceraian Harus Memiliki Alasan

    Tidak cukup hanya dengan keinginan untuk mengakhiri rumah tangga. Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan bahwa perceraian harus mempunyai cukup alasan bahwa antara suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

    Ketentuan mengenai alasan perceraian tersebut kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

    Salah satunya terdapat dalam Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975. Ketentuan tersebut menyebut alasan perceraian berupa perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus antara suami dan istri serta tidak adanya harapan untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga.

    Bagi pasangan yang beragama Islam, ketentuan mengenai alasan perceraian juga terdapat dalam Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI).

    Dengan demikian, ungkapan seperti “sudah tidak cinta” atau “sudah tidak cocok” tidak secara otomatis menjadi alasan hukum untuk mengakhiri perkawinan.

    Kondisi tersebut perlu dikaitkan dengan keadaan nyata dalam rumah tangga. Artinya, harus terdapat keadaan yang menunjukkan bahwa hubungan suami dan istri memang sudah tidak memungkinkan untuk kembali hidup rukun sebagai pasangan.

    Perceraian Tidak Menghapus Kewajiban kepada Anak

    Persoalan perceraian juga tidak berhenti pada berakhirnya hubungan antara suami dan istri. Ketika pasangan memiliki anak, terdapat hak dan kepentingan anak yang tetap harus diperhatikan.

    Pasal 41 UU Perkawinan menegaskan bahwa setelah perceraian, baik ibu maupun bapak tetap memiliki kewajiban memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan anak.

    Artinya, perceraian tidak serta-merta menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Berakhirnya status perkawinan antara suami dan istri tidak berarti berakhir pula hubungan dan kewajiban sebagai orang tua.

    Karena itu, proses perceraian perlu dilihat tidak hanya dari keinginan pasangan untuk mengakhiri rumah tangga, tetapi juga dari berbagai akibat hukum yang muncul setelah perceraian.

    Perceraian Harus Ditempuh Secara Bertanggung Jawab

    Pada dasarnya, hukum memberikan mekanisme bagi pasangan yang rumah tangganya sudah tidak dapat dipertahankan untuk mengakhiri perkawinan. Namun, proses tersebut harus dilakukan melalui jalur hukum dan memenuhi alasan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

    Persoalan “sudah tidak cinta” atau “sudah tidak cocok” tidak dapat berdiri sendiri sebagai alasan hukum. Kondisi tersebut harus dilihat dalam konteks kehidupan rumah tangga dan dikaitkan dengan keadaan yang menunjukkan tidak adanya kemungkinan untuk kembali hidup rukun.

    Pada saat yang sama, kepentingan anak tetap menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. Kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak tetap melekat meskipun perkawinan telah berakhir.

    Karena itu, ketika rumah tangga memang sudah tidak dapat dipertahankan, perceraian bukan sekadar keputusan untuk mengakhiri hubungan suami dan istri. Ada mekanisme hukum, hak anak, kewajiban orang tua, serta berbagai akibat hukum lain yang perlu dipahami dan dijalankan secara bertanggung jawab. ***

    Penulis: Moh. Rofi’an, S.H., M.H.

    Berita Kediri Lebih Tahu Hukum Perceraian Dalam Hukum UU Perkawinan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous Article10.000 Pramuka Meriahkan Apel Akbar Hari Pramuka ke-65 dan Sambut Kontingen Jamnas di GOR Jayabaya
    Next Article Laga Perdana Persik Vs Dewa United Ricuh, Pagar Tribun Brawijaya Roboh

    Info Lainnya

    Laga Perdana Persik Vs Dewa United Ricuh, Pagar Tribun Brawijaya Roboh

    5 September 2026 - 21:18

    10.000 Pramuka Meriahkan Apel Akbar Hari Pramuka ke-65 dan Sambut Kontingen Jamnas di GOR Jayabaya

    5 September 2026 - 10:28

    Dari Kuliner hingga Fesyen Muslim, SYIAR 2026 Dorong Ekonomi Syariah Makin Berkembang

    5 September 2026 - 10:14

    Damkar Pare Kediri Bantu Lepaskan Cincin di Jari Siswa yang Membengkak

    5 September 2026 - 10:02

    Tiga Kebakaran Terjadi Hampir Bersamaan di Kediri, Lahan Tebu hingga Silo Pabrik Terbakar

    5 September 2026 - 09:54

    Matangkan Potensi Ekonomi Desa, Mahasiswa Universitas Kadiri Rancang Konsep Bisnis ‘Singgah Ngasem’

    5 September 2026 - 08:08
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Laga Perdana Persik Vs Dewa United Ricuh, Pagar Tribun Brawijaya Roboh

    5 September 2026 - 21:18

    Perceraian dalam Hukum Indonesia: Apakah Sudah Tidak Cinta Bisa Jadi Alasan Cerai?

    5 September 2026 - 17:36

    10.000 Pramuka Meriahkan Apel Akbar Hari Pramuka ke-65 dan Sambut Kontingen Jamnas di GOR Jayabaya

    5 September 2026 - 10:28

    Dari Kuliner hingga Fesyen Muslim, SYIAR 2026 Dorong Ekonomi Syariah Makin Berkembang

    5 September 2026 - 10:14

    Damkar Pare Kediri Bantu Lepaskan Cincin di Jari Siswa yang Membengkak

    5 September 2026 - 10:02
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.