Kediri (tahukediri.id) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang perkara pencabulan yang terjadi pada santri (MJ) di salah satu Pondok Pesantren Kecamatan Mojo, Selasa (8/9/2026).
Dalam sidang yang beralangsung tertutup tersebut, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar tiga agenda sekaligus, yakni mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan saksi, keterangan anak pelaku MN (15).
Kasi Pidum Kejaksaan Kabupaten Kediri Gabriel Agustinus Rantee Ubleeuw menyampaikan bahwa, proses hukum anak tersebut bukan bertujuan untuk menghukum melainkan sebagai bentuk pembelajaran agar kedepan bisa menjadi lebih baik lagi.
“Proses hukum ini jangan dipandang sebagai bentuk untuk menghukum anak, tapi sebagai proses membantu anak untuk bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” katanya.
Agustinus melanjutkan, sidang yang dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB siang itu juga upaya untuk menyelamatkan anak.
“Jadi proses acara persidangan ini sebagai bentuk untuk menyelamatkan anak,” ujarnya.
Sementata itu, Penasehat Hukum pelaku anak dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Adillia Laeba mengatakan, setelah pembacaan dakwaan dilanjut dengan keterangan para saksi. Ada sekitar enam saksi yang dihadirkan, di antaranya anak korban, ibu dari anak korban, teman anak korban, guru BK, Kepala Sekolah, dan Bagian Keamanan.
Menurutnya, berdasarkan pada agenda keterangan saksi, masing-masing saksi yang dihadirkan menjelaskan apa yang terjadi pada waktu itu, seperti saksi anak korban yang menceritakan perbuatan apa yang dialaminya.
“Kalau dari saksi anak korban ya menjelaskan perbuatan apa yang dialami seperti itu ya,” katanya.
Sementara teman korban, lanjutnya, menjelaskan bagaimana si anak korban ini menceritakan perbuatan yang dialaminya, kemudian cerita ke Guru BK yang ada di sekolah hingga akhirnya, Kepala Sekolah menghubungi bagian keamanan dari pondok tersebut.
“Si anak korban itu cerita apa curhat kan setelah itu curhat ke temannya, terus ternyata si kedua anak ini juga bercerita ke guru BK-nya kan gitu. Curhat ke ke guru BK-nya, jadi tidak lapor dari pihak pondok, tapi lapor ke sekolahnya kan gitu. Terus dilanjutkan dari guru BK itu lapor ke kepala sekolah nah karena kejadiannya di lingkup wilayah pondok, jadi kepala sekolah langsung menghubungi bagian keamanan dari pondok seperti itu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, MN (15) disangkakan pasal 415 huruplf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Pidana dengan acaman paling lama 9 tahun.
“Tapi karena ini masih anak-anak, paling nanti hukumannya pasti di bawah 5 bahkan dibawahnya. Karena si anak pelaku ini tadi juga mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (8/9/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan. [nik/ang]

