Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Tak Ingin Desa Dipimpin PJ, Pilkades Kediri 2026 Didesak Segera Jalan

    9 September 2026 - 09:15

    Kasus HIV di Kediri Capai 170 hingga Juli, Usia 25-40 Mendominasi

    9 September 2026 - 09:10

    Pedagang Pasang Banner Penolakan, Perumda Pasar Joyoboyo Ungkap Polemik Tarif Pasar Pahing

    8 September 2026 - 20:09
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Sidang Pencabulan Santri di Kediri Digelar Tiga Agenda Langsung, Enam Saksi Dihadirkan

    Sidang Pencabulan Santri di Kediri Digelar Tiga Agenda Langsung, Enam Saksi Dihadirkan

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 8 September 2026 - 20:05
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang perkara pencabulan yang terjadi pada santri (MJ) di salah satu Pondok Pesantren Kecamatan Mojo, Selasa (8/9/2026).

    Dalam sidang yang beralangsung tertutup tersebut, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar tiga agenda sekaligus, yakni mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan saksi, keterangan anak pelaku MN (15).

    Kasi Pidum Kejaksaan Kabupaten Kediri Gabriel Agustinus Rantee Ubleeuw menyampaikan bahwa, proses hukum anak tersebut bukan bertujuan untuk menghukum melainkan sebagai bentuk pembelajaran agar kedepan bisa menjadi lebih baik lagi.

    Banner Promo

    “Proses hukum ini jangan dipandang sebagai bentuk untuk menghukum anak, tapi sebagai proses membantu anak untuk bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” katanya.

    Agustinus melanjutkan, sidang yang dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB siang itu juga upaya untuk menyelamatkan anak.

    “Jadi proses acara persidangan ini sebagai bentuk untuk menyelamatkan anak,” ujarnya.

    Sementata itu, Penasehat Hukum pelaku anak dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Adillia Laeba mengatakan, setelah pembacaan dakwaan dilanjut dengan keterangan para saksi. Ada sekitar enam saksi yang dihadirkan, di antaranya anak korban, ibu dari anak korban, teman anak korban, guru BK, Kepala Sekolah, dan Bagian Keamanan.

    Menurutnya, berdasarkan pada agenda keterangan saksi, masing-masing saksi yang dihadirkan menjelaskan apa yang terjadi pada waktu itu, seperti saksi anak korban yang menceritakan perbuatan apa yang dialaminya.

    “Kalau dari saksi anak korban ya menjelaskan perbuatan apa yang dialami seperti itu ya,” katanya.

    Sementara teman korban, lanjutnya, menjelaskan bagaimana si anak korban ini menceritakan perbuatan yang dialaminya, kemudian cerita ke Guru BK yang ada di sekolah hingga akhirnya, Kepala Sekolah menghubungi bagian keamanan dari pondok tersebut.

    “Si anak korban itu cerita apa curhat kan setelah itu curhat ke temannya, terus ternyata si kedua anak ini juga bercerita ke guru BK-nya kan gitu. Curhat ke ke guru BK-nya, jadi tidak lapor dari pihak pondok, tapi lapor ke sekolahnya kan gitu. Terus dilanjutkan dari guru BK itu lapor ke kepala sekolah nah karena kejadiannya di lingkup wilayah pondok, jadi kepala sekolah langsung menghubungi bagian keamanan dari pondok seperti itu,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya, MN (15) disangkakan pasal 415 huruplf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Pidana dengan acaman paling lama 9 tahun.

    “Tapi karena ini masih anak-anak, paling nanti hukumannya pasti di bawah 5 bahkan dibawahnya. Karena si anak pelaku ini tadi juga mengakui perbuatannya,” jelasnya.

    Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (8/9/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan. [nik/ang]

    Berita Kediri Pencabulan Kediri Sidang Kediri
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePil Double L Bisa Berujung Pidana? Begini Perspektif Hukum Pidana Indonesia
    Next Article Pedagang Pasang Banner Penolakan, Perumda Pasar Joyoboyo Ungkap Polemik Tarif Pasar Pahing

    Info Lainnya

    Tak Ingin Desa Dipimpin PJ, Pilkades Kediri 2026 Didesak Segera Jalan

    9 September 2026 - 09:15

    Kasus HIV di Kediri Capai 170 hingga Juli, Usia 25-40 Mendominasi

    9 September 2026 - 09:10

    Pedagang Pasang Banner Penolakan, Perumda Pasar Joyoboyo Ungkap Polemik Tarif Pasar Pahing

    8 September 2026 - 20:09

    Pil Double L Bisa Berujung Pidana? Begini Perspektif Hukum Pidana Indonesia

    8 September 2026 - 11:59

    Wali Kota Kediri Serahkan Mesin Cetak KTP ke 46 Kelurahan, Percepat Layanan Administrasi Kependudukan

    7 September 2026 - 20:20

    DLH Kediri Benahi Taman Kilisuci Pare, Pedestrian hingga Bangku Taman Jadi Sasaran

    7 September 2026 - 20:15
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Tak Ingin Desa Dipimpin PJ, Pilkades Kediri 2026 Didesak Segera Jalan

    9 September 2026 - 09:15

    Kasus HIV di Kediri Capai 170 hingga Juli, Usia 25-40 Mendominasi

    9 September 2026 - 09:10

    Pedagang Pasang Banner Penolakan, Perumda Pasar Joyoboyo Ungkap Polemik Tarif Pasar Pahing

    8 September 2026 - 20:09

    Sidang Pencabulan Santri di Kediri Digelar Tiga Agenda Langsung, Enam Saksi Dihadirkan

    8 September 2026 - 20:05

    Pil Double L Bisa Berujung Pidana? Begini Perspektif Hukum Pidana Indonesia

    8 September 2026 - 11:59
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.