Kediri (tahukediri.id) – Double L atau yang dikenal masyarakat sebagai “pil dobel L” dapat menjadi persoalan hukum apabila disalahgunakan atau diedarkan secara ilegal.
Namun, suatu perkara terkait obat tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindak pidana narkotika karena penerapan pasalnya bergantung pada status obat, ketentuan perizinan dan perbuatan yang dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Moh. Rofi’an, S.H., M.H. dalam kajian mengenai pidana “Double L” dalam perspektif hukum pidana Indonesia.
Secara umum, perkara Double L kerap berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras secara ilegal. Perbuatan seperti membeli, menyimpan, menawarkan, menjual atau mengedarkan obat tanpa memenuhi ketentuan hukum dan perizinan dapat membawa seseorang berhadapan dengan proses pidana.
Namun, untuk menentukan apakah seseorang dapat dipidana, aparat penegak hukum harus melihat keseluruhan fakta perkara. Di antaranya barang bukti, tujuan penguasaan, cara memperoleh obat serta alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Perbuatan yang Dapat Menimbulkan Konsekuensi Pidana
Sejumlah tindakan yang berkaitan dengan Double L dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa di antaranya adalah menjual atau mengedarkan obat secara ilegal kepada orang lain, menyimpan atau menguasai obat dalam jumlah tertentu dengan tujuan untuk diedarkan, serta memperoleh obat melalui jalur yang tidak sah untuk kemudian diperjualbelikan.
Selain itu, menawarkan atau mendistribusikan obat tanpa memenuhi ketentuan perizinan serta melakukan kegiatan terkait obat yang tidak sesuai dengan ketentuan kefarmasian juga dapat menjadi bagian dari perkara pidana.
Meski demikian, keberadaan obat sebagai barang bukti bukan satu-satunya faktor dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
Aparat penegak hukum perlu melihat rangkaian perbuatan dan bukti yang ada untuk memastikan apakah seluruh unsur tindak pidana dalam pasal yang diterapkan benar-benar terpenuhi.
Double L Tidak Otomatis Perkara Narkotika
Salah satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah perkara Double L tidak selalu dapat disamakan dengan perkara narkotika.
Penentuan pasal yang dikenakan harus mempertimbangkan status dan kandungan obat, ketentuan mengenai perizinannya serta bentuk perbuatan yang dilakukan.
Dalam praktiknya, perkara yang berkaitan dengan peredaran obat keras secara ilegal dapat dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan kefarmasian.
Ancaman pidana juga bergantung pada pasal yang diterapkan dan terbukti dalam persidangan. Sanksi dapat berupa pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan hukum yang terbukti dilanggar.
Karena itu, penyebutan suatu perkara sebagai “kasus narkotika” tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan istilah yang digunakan masyarakat. Status hukum dan kandungan obat harus diperiksa serta dikaitkan dengan ketentuan pidana yang relevan.
Barang Bukti Tidak Otomatis Membuktikan Tindak Pidana
Dalam hukum pidana, keberadaan barang bukti merupakan salah satu bagian yang penting. Namun, barang bukti saja tidak otomatis membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.
Penegak hukum tetap harus membuktikan unsur-unsur pasal berdasarkan alat bukti yang sah. Proses tersebut mencakup pemeriksaan terhadap berbagai fakta dan bukti yang berkaitan dengan perkara.
Bagi seseorang yang ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Double L, sejumlah hal perlu diperhatikan secara cermat.
Di antaranya surat penangkapan, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, jumlah dan jenis obat, keterangan saksi, keterangan tersangka serta pasal yang diterapkan oleh aparat penegak hukum.
Pemeriksaan terhadap aspek-aspek tersebut penting untuk mengetahui dasar hukum dan konstruksi perkara yang sedang dihadapi.
Penting Memahami Pasal yang Diterapkan
Perkara obat keras ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius. Namun, proses pidana tetap harus didasarkan pada fakta dan pembuktian yang sah.
Artinya, seseorang tidak dapat dianggap memenuhi unsur tindak pidana hanya berdasarkan asumsi atau semata-mata karena ditemukan barang tertentu. Status barang, bentuk perbuatan, tujuan penguasaan dan bukti lain harus dianalisis sesuai ketentuan hukum.
Bagi masyarakat yang menghadapi perkara terkait Double L, memahami pasal yang diterapkan menjadi langkah penting. Pendampingan atau konsultasi hukum juga dapat membantu seseorang memahami posisi hukumnya, hak-haknya serta proses yang sedang dijalani.
Pada akhirnya, persoalan Double L bukan sekadar mengenai kepemilikan obat. Ketika terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peredaran dan penggunaan obat, perkara tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
Namun, penerapan pidana tetap harus dilakukan berdasarkan fakta perkara, unsur pasal yang terbukti dan alat bukti yang sah. Prinsip tersebut penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum. ***

