Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Tak Ingin Desa Dipimpin PJ, Pilkades Kediri 2026 Didesak Segera Jalan

    9 September 2026 - 09:15

    Kasus HIV di Kediri Capai 170 hingga Juli, Usia 25-40 Mendominasi

    9 September 2026 - 09:10

    Pedagang Pasang Banner Penolakan, Perumda Pasar Joyoboyo Ungkap Polemik Tarif Pasar Pahing

    8 September 2026 - 20:09
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Pedagang Pasang Banner Penolakan, Perumda Pasar Joyoboyo Ungkap Polemik Tarif Pasar Pahing

    Pedagang Pasang Banner Penolakan, Perumda Pasar Joyoboyo Ungkap Polemik Tarif Pasar Pahing

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 8 September 2026 - 20:09
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Gejolak pasar di Kota Kediri kembali mencuat. Sejumlah pedagang Pasar Pahing memasang banner penolakan terhadap kebijakan Perumda Pasar Joyoboyo Kediri di sejumlah titik, mulai dari gapura gerbang masuk, sisi samping hingga bagian belakang pasar.

    Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Joyoboyo Kediri Djauhari Lutfi mengatakan persoalan antara pedagang Pasar Pahing dan pengelola pasar sebenarnya telah berlangsung sejak 2022. Menurutnya, komunikasi dan audiensi dengan pedagang maupun pihak terkait telah dilakukan berulang kali.

    “Permasalahan pasar Paing itu sebetulnya kami itu sudah melakukan komunikasi dengan pedagang. Sudah ketujuh kalinya per tanggal terakhir 1 September kemarin,” katanya saat ditemui di Kantor Perumda Joyoboyo, Selasa (8/9/2026).

    Banner Promo

    Lutfi menjelaskan, komunikasi pertama dilakukan pada 8 September 2022. Saat itu, Perumda melakukan sosialisasi rencana tarif baru, khususnya untuk kios yang menghadap Jalan HOS Cokroaminoto.

    Audiensi kembali dilakukan pada 5 Mei 2023 setelah tarif baru diterbitkan. Dalam pertemuan tersebut, pedagang meminta agar tarif dikaji ulang berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 5 Tahun 2023.

    “Nah, jadi sebelumnya itu sudah dengan sosialisasi tanggal 8 September itu 2022 loh ya. Terus kita melakukan kajian dan lain-lain. Terus tanggal 5 ketika tarif sudah terbit tanggal 5 Mei itu kita audiensi kembali dengan pedagang, ya, kepada pedagang tapi pedagang tetap menolak ya, padahal itu sudah terbit,” jelasnya.

    Persoalan tarif Pasar Pahing kemudian kembali dibahas dalam rapat bersama Komisi B DPRD Kota Kediri pada 5 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, dasar penarikan jasa pelayanan disebut masih menggunakan Keputusan Direksi Nomor 5 Tahun 2023 yang masih berlaku.

    Menurut Lutfi, tarif layanan yang diterapkan Perumda Pasar Joyoboyo masih relatif terjangkau, yakni berkisar Rp3.500 hingga Rp20.000 per kios per hari, tergantung lokasi dan luas tempat usaha.

    Untuk kios berukuran 7,5 meter persegi di Blok G, misalnya, tarif ditetapkan Rp3.500 per hari. Tarif yang sama juga berlaku untuk kios berukuran 9 meter persegi di sejumlah blok.

    Sementara kios dengan luas 10 hingga 11,75 meter persegi dikenakan tarif Rp4.000 per hari. Sejumlah kios lainnya dikenakan tarif Rp4.500 per hari.

    Tarif tertinggi sebesar Rp20.000 per hari berlaku untuk kios seluas 15 meter persegi yang berada di bagian depan pasar dan menghadap Jalan HOS Cokroaminoto.

    Adapun tarif los berkisar Rp2.000 hingga Rp3.000 per hari. Selain itu, terdapat biaya administrasi sebesar Rp200.000 yang dibayarkan satu kali setiap tahun.

    Untuk layanan parkir kendaraan, masyarakat dikenakan biaya Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Tarif tersebut hanya dikenakan sekali. Artinya, apabila kendaraan kembali masuk pasar pada hari yang sama atau masuk pasar lain yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Joyoboyo, pelanggan tidak dikenakan tarif kembali.

    Di sisi lain, Wakil Ketua Paguyuban Pasar Pahing Pujito mengaku pedagang masih keberatan dengan penerapan tarif baru tersebut.

    Pujito tidak menampik telah terjadi komunikasi antara pedagang dan Perumda Pasar Joyoboyo. Namun, menurutnya, rangkaian dialog tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pedagang.

    “Sudah delapan kali,” kata Pujito saat ditanya mengenai dialog yang telah dilakukan dengan pihak Perumda. Namun, ia menyebut belum ada hasil yang bisa diterima pedagang.

    Salah satu persoalan yang menjadi keberatan pedagang adalah kenaikan tarif kios di bagian depan Pasar Pahing. Pujito mengatakan tarif yang sebelumnya sempat berada di angka Rp5.000 per hari kini diterapkan menjadi Rp20.000 per kios per hari.

    “Setelah ada kenaikan itu nego, menjadi Rp5.000. Sekarang diterapkan Rp20 ribu per kios,” ujarnya.

    Pujito menilai kenaikan tersebut mencapai sekitar 600 persen. Selain besaran tarif, pedagang juga mempersoalkan mekanisme pembayaran yang diterapkan setelah tarif baru diberlakukan.

    “Maksudnya yang tidak menerima dari… Dari pemungutnya, tim pemungutnya. Kalau nilainya tidak sesuai? Tidak Rp20.000. Misalkan Rp5.000. Jadi Rp5.000 enggak diterima. Kalau tidak Rp20.000. Nah, itu mulai bulan Juni,” katanya.

    Sementara itu, Lutfi menduga aksi pemasangan banner penolakan tidak dilakukan seluruh pedagang Pasar Pahing. Ia menyebut terdapat sejumlah pedagang yang sejak awal tidak bersedia membayar tarif layanan, termasuk pedagang yang menguasai beberapa kios.

    “Terus terang yang melakukan ini mohon izin, mohon maaf, itu hanya beberapa pedagang yang mulai awal tidak mau bayar. Pertama itu. Pertama itu. Kedua yang mempunyai banyak kios, mempunyai beberapa kios, mereka menganggap bahwa ini kios saya, ya istilahnya banyak kios yang dikuasai dan tidak membayar,” terangnya.

    Lutfi mengatakan aturan Perumda Pasar Joyoboyo membatasi penguasaan kios oleh satu pedagang maksimal lima kios. Namun, menurutnya, terdapat pedagang yang menguasai kios melebihi ketentuan tersebut.

    “Di aturan kami, maksimal satu pedagang itu hanya lima kios,” katanya.

    Perumda Pasar Joyoboyo kemudian mulai melakukan langkah penertiban secara bertahap terhadap kios yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Tahapannya dimulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, kemudian dilanjutkan dengan surat pencabutan dan pengosongan kios.

    Langkah tersebut, kata Lutfi, dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan sekaligus mengembalikan fungsi pasar sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Sebetulnya kami hanya menegakkan aturan yang diberikan pada kami sebagai Perumda,” ujarnya.

    Lutfi menegaskan Perumda Pasar Joyoboyo tidak memiliki kebijakan untuk menggusur pedagang yang menjalankan aktivitas usaha sesuai aturan.

    “Tidak ada penggusuran pedagang. Asalkan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

    Perumda juga meminta pedagang maupun masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas. Pengelola pasar masih membuka ruang komunikasi bagi pedagang yang ingin menyampaikan keberatan ataupun mengajukan keringanan tarif melalui mekanisme yang tersedia.

    “Yang terpenting di sini bahwa di pasar tidak ada jual beli atau tukar apa, ya, jual beli kios maupun los. Semua sesuai aturan, yaitu sewa, karena pasar ini milik pemerintah Kota Kediri yang menugaskan pada kami untuk pengelolaan secara penuh pasar,” tandasnya. [nik/ang]

    Berita Kediri Pasar Pahing Tarif Kios
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSidang Pencabulan Santri di Kediri Digelar Tiga Agenda Langsung, Enam Saksi Dihadirkan
    Next Article Kasus HIV di Kediri Capai 170 hingga Juli, Usia 25-40 Mendominasi

    Info Lainnya

    Tak Ingin Desa Dipimpin PJ, Pilkades Kediri 2026 Didesak Segera Jalan

    9 September 2026 - 09:15

    Kasus HIV di Kediri Capai 170 hingga Juli, Usia 25-40 Mendominasi

    9 September 2026 - 09:10

    Sidang Pencabulan Santri di Kediri Digelar Tiga Agenda Langsung, Enam Saksi Dihadirkan

    8 September 2026 - 20:05

    Pil Double L Bisa Berujung Pidana? Begini Perspektif Hukum Pidana Indonesia

    8 September 2026 - 11:59

    Wali Kota Kediri Serahkan Mesin Cetak KTP ke 46 Kelurahan, Percepat Layanan Administrasi Kependudukan

    7 September 2026 - 20:20

    DLH Kediri Benahi Taman Kilisuci Pare, Pedestrian hingga Bangku Taman Jadi Sasaran

    7 September 2026 - 20:15
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Tak Ingin Desa Dipimpin PJ, Pilkades Kediri 2026 Didesak Segera Jalan

    9 September 2026 - 09:15

    Kasus HIV di Kediri Capai 170 hingga Juli, Usia 25-40 Mendominasi

    9 September 2026 - 09:10

    Pedagang Pasang Banner Penolakan, Perumda Pasar Joyoboyo Ungkap Polemik Tarif Pasar Pahing

    8 September 2026 - 20:09

    Sidang Pencabulan Santri di Kediri Digelar Tiga Agenda Langsung, Enam Saksi Dihadirkan

    8 September 2026 - 20:05

    Pil Double L Bisa Berujung Pidana? Begini Perspektif Hukum Pidana Indonesia

    8 September 2026 - 11:59
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.