Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Dasar Hukum Perdata di Indonesia: Pengertian, Sumber dan Ruang Lingkupnya

    10 September 2026 - 18:38

    Jogo Kediri, Kapolres Ajak Masyarakat dan Media Perkuat Sinergi Kamtibmas

    10 September 2026 - 18:31

    DLHKP Ungkap Dampak Proyek Tol Dhoho terhadap Kualitas Udara Kota Kediri

    10 September 2026 - 17:12
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»Lebih Tahu Hukum»Dasar Hukum Perdata di Indonesia: Pengertian, Sumber dan Ruang Lingkupnya

    Dasar Hukum Perdata di Indonesia: Pengertian, Sumber dan Ruang Lingkupnya

    Mohamad EdyMohamad Edy Lebih Tahu Hukum 10 September 2026 - 18:38
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Ilustrasi: Dasar Hukum Perdata Indonesia (Foto dibuat menggunakan AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Hukum perdata merupakan salah satu bidang hukum yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Hampir setiap orang pernah melakukan hubungan hukum yang berkaitan dengan hukum perdata, seperti membuat perjanjian, melakukan jual beli, memiliki tanah atau rumah, menerima warisan, melangsungkan perkawinan, maupun menyelesaikan sengketa dengan pihak lain.

    Oleh karena itu, memahami dasar hukum perdata menjadi penting agar seseorang mengetahui hak dan kewajibannya dalam hubungan hukum dengan orang lain.

    Secara sederhana, hukum perdata adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya dalam kepentingan pribadi. Hukum perdata mengatur berbagai persoalan, mulai dari hubungan keluarga, harta kekayaan, perjanjian, hingga pewarisan.

    Banner Promo

    Sumber Utama Hukum Perdata

    Salah satu sumber hukum perdata yang paling dikenal di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/Burgerlijk Wetboek). KUHPerdata secara garis besar terdiri dari empat buku, yaitu:

    Buku I tentang Orang (Van Personen), yang mengatur mengenai subjek hukum, kecakapan, perkawinan, dan berbagai hal yang berkaitan dengan status seseorang.

    Buku II tentang Kebendaan (Van Zaken), yang mengatur mengenai benda dan hak kebendaan, termasuk hak milik, hak jaminan, serta pewarisan. Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam Buku II telah dipengaruhi atau digantikan oleh peraturan perundang-undangan khusus.

    Buku III tentang Perikatan (Van Verbintenissen), yang mengatur hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak lainnya. Salah satu bagian yang sangat penting adalah mengenai perjanjian. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, para pihak pada prinsipnya wajib menghormati dan melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati.

    Buku IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa (Van Bewijs en Verjaring), yang mengatur mengenai alat-alat pembuktian dan ketentuan mengenai lewat waktu dalam hubungan hukum.

    Selain KUHPerdata, hukum perdata Indonesia juga bersumber dari peraturan perundang-undangan khusus, yurisprudensi, kebiasaan, perjanjian internasional tertentu, serta doktrin atau pendapat para ahli hukum. Dalam praktiknya, ketentuan khusus dapat berlaku apabila mengatur suatu persoalan secara lebih spesifik.

    Ruang Lingkup Hukum Perdata

    Hukum perdata memiliki ruang lingkup yang luas. Beberapa bidang yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari antara lain hukum keluarga, hukum benda, hukum perjanjian, hukum waris, dan hukum perbuatan melawan hukum.

    Contohnya, ketika seseorang membeli sebuah kendaraan dan membuat kesepakatan dengan penjual, hubungan tersebut dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Demikian pula apabila seseorang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, pihak yang dirugikan pada kondisi tertentu dapat menuntut ganti kerugian melalui mekanisme hukum.

    Penyelesaian Sengketa Perdata

    Apabila terjadi perselisihan dalam hubungan keperdataan, penyelesaian tidak selalu harus langsung melalui pengadilan. Para pihak dapat terlebih dahulu menempuh negosiasi, mediasi, atau perdamaian. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, sengketa dapat diajukan ke pengadilan sesuai dengan kewenangan dan jenis perkaranya.

    Dengan demikian, hukum perdata pada dasarnya berfungsi memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak seseorang, serta mengatur hubungan hukum antarindividu maupun badan hukum. Memahami dasar-dasar hukum perdata dapat membantu masyarakat lebih berhati-hati dalam membuat perjanjian, mengelola harta, menjalankan hak dan kewajiban, serta mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi sengketa hukum. ***

    Penulis: Moh. Rofi’an, S.H., M.H.

    Berita Kediri Hukum Perdata Indonesia Lebih Tahu Hukum
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleJogo Kediri, Kapolres Ajak Masyarakat dan Media Perkuat Sinergi Kamtibmas

    Info Lainnya

    Jogo Kediri, Kapolres Ajak Masyarakat dan Media Perkuat Sinergi Kamtibmas

    10 September 2026 - 18:31

    DLHKP Ungkap Dampak Proyek Tol Dhoho terhadap Kualitas Udara Kota Kediri

    10 September 2026 - 17:12

    Oven Tradisional Dekat Tumpukan Kayu, Bangunan Warga Gurah Kediri Terbakar

    10 September 2026 - 17:08

    BMKG Prediksi Angin Kencang Masih Berlanjut di Kediri, Warga Diminta Waspada

    9 September 2026 - 18:56

    Tekuni Ju-Jitsu Sejak 2024, Rey Kini Bidik Medali Emas Porprov 2029

    9 September 2026 - 18:50

    Kasus HIV di Kediri Capai 170 hingga Juli, Usia 25-40 Mendominasi

    9 September 2026 - 09:10
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Dasar Hukum Perdata di Indonesia: Pengertian, Sumber dan Ruang Lingkupnya

    10 September 2026 - 18:38

    Jogo Kediri, Kapolres Ajak Masyarakat dan Media Perkuat Sinergi Kamtibmas

    10 September 2026 - 18:31

    DLHKP Ungkap Dampak Proyek Tol Dhoho terhadap Kualitas Udara Kota Kediri

    10 September 2026 - 17:12

    Oven Tradisional Dekat Tumpukan Kayu, Bangunan Warga Gurah Kediri Terbakar

    10 September 2026 - 17:08

    Panen Mangga Berujung Kebakaran, 2 Hektare Lahan Dekat Bandara Dhoho Kediri Hangus

    9 September 2026 - 21:45
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.