Kediri (tahukediri.id) – Angka perceraian di Kabupaten Kediri masih tergolong tinggi dengan beragam faktor penyebab. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri mencatat, faktor ekonomi menjadi penyebab paling dominan dalam perkara perceraian yang masuk dan diputus setiap tahunnya.
Humas Bidang Teknis Yudisial PA Kabupaten Kediri, Haitami, menuturkan bahwa pengadilan terus berupaya menekan angka perceraian melalui mekanisme mediasi dan nasihat hakim sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016.
“Jadi, sebelum perkara ini sampai kepada materinya, pengadilan yang pertama ya di ruang sidang itu hakim secara ex officio mempunyai kewenangan untuk mendamaikan,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 3.535 perkara perceraian masuk baik cerai talak maupun cerai gugat, dengan 3.386 perkara telah diputus. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 3.058 perkara diputus.
Haitami menambahkan, saat ini pengajuan perkara perceraian juga diperketat dengan syarat pasangan harus telah pisah tempat tinggal minimal enam bulan. Jika kurang dari itu, maka perkara tidak bisa diajukan ke pengadilan.
“Ketika mendamaikan kok belum berhasil, maka kami akan mengirim kepada mediator. Mediator di sini non hakim. Jadi, mediator dari luar yang mempunyai sertifikat dari Mahkamah Agung atau mungkin dari lembaga-lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat, begitu. Nah, nanti biar digodok oleh mediator itu para pihak ini didamaikan. Ya dengan teknik macam-macam lah,” lanjutnya.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Moh. Imron, menambahkan, bahwa tren perceraian secara umum memang mengalami naik-turun, namun dalam jangka panjang cenderung meningkat dan tidak hanya terjadi di Kediri, melainkan juga di daerah lain.
“Yang umum adalah faktor ekonomi. Jadi kurang bertanggung jawab, ya,” katanya.
Selain faktor ekonomi, perceraian juga kerap dipicu oleh perselingkuhan, yang umumnya menjadi alasan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Faktor lain yang juga muncul antara lain kurangnya tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban rumah tangga, baik oleh suami maupun istri.
“Dalam hukum Islam namanya Nusyuz, gitu loh. Jadi seorang istri yang tidak bisa menunaikan kewajiban sebagai istri. Itu bisa dikatakan juga tidak tidak bertanggung jawab, gitu ya. Mungkin banyak penafkah lahir, penafkah batin, gitu ya. Jadi nafkah itu ada nafkah lahir, ada nafkah batin, seperti itu,” tambah Imron.
Ia juga menyebut adanya faktor lain seperti cacat biologis atau ketidakmampuan menjalankan kewajiban sebagai pasangan suami istri, meski jumlah kasusnya relatif kecil dibanding faktor ekonomi.
Terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Imron menyampaikan bahwa kasus tersebut sebenarnya ada, namun jarang terungkap secara terbuka di persidangan. Hal ini bukan berarti peristiwanya sedikit, melainkan karena banyak korban enggan melaporkan ke ranah hukum.
“Apa ada tadi KDRT sampai dilaporkan ke polisi oleh pihak istri? Jarang, kecuali kalau ditekan oleh keluarga dari istri. Nah, yang namanya cinta perempuan itu enggak bisa dibohongi. Makanya kenapa tercatatnya kecil karena itu tadi,” ungkapnya.
Meski angkanya naik turun, Pengadilan Agama tetap berkomitmen memberikan perlindungan hukum sekaligus mengupayakan perdamaian demi keutuhan keluarga.
“Itu apa upaya dari pengadilan untuk menekan agar apa namanya perceraian itu tidak semakin meningkat,” pungkas Haitami. [nik/ang]

