Kediri (tahukediri.id) – Belasan warga yang mengaku menjadi korban dugaan arisan dan investasi bodong mendatangi rumah seorang perempuan berinisial YM di Dusun Kartosari, Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Kamis (25/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan terkait dana yang telah disetorkan kepada YM yang hingga kini belum dikembalikan.
Para korban berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Kediri dengan latar belakang beragam, mulai dari ibu rumah tangga hingga pelaku usaha. Mereka berharap dapat memperoleh kepastian mengenai pengembalian dana yang nilainya bervariasi, mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Salah satu korban, Sinta, mengaku mulai mengikuti arisan online yang dikelola YM sejak Januari 2026. Ia mengikuti kelompok arisan dengan nominal Rp35 juta, di mana setiap peserta menyetorkan Rp1 juta setiap bulan.
“Ya banyak (kerugian). Kan ini 35 itu sudah masuk enam bulan, ya sekitar enam juta itu sudah masuk,” ujarnya.
Menurut Sinta, pada awalnya arisan berjalan normal menggunakan sistem pengundian dan spin wheel. Namun seiring berjalannya waktu, sejumlah peserta mulai mencurigai adanya kejanggalan dalam proses penentuan pemenang.
“Jadi setiap kali putaran itu yang dapat mesti yang si owner-nya. Kayak jual nama gitu. Jadi pakai nama-nama palsu. Bilangnya dapat, ternyata setelah diselidiki itu owner sendiri,” ungkapnya.
Kecurigaan serupa juga disampaikan korban lain berinisial G, warga Kecamatan Ringinrejo. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses pengundian yang dilakukan pengelola.
“Awalnya kami masih positif thinking. Tapi setelah ada beberapa kejanggalan dan tidak ada bukti transfer kepada pemenang yang diumumkan, akhirnya banyak yang merasa tertipu,” katanya.
Selain arisan online, sejumlah warga juga mengaku mengalami kerugian dalam skema investasi yang ditawarkan oleh YM. Salah satunya Putri, warga Kecamatan Kandat, yang mengaku telah menyerahkan emas batangan dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp100 juta.
“Kalau diuangkan mungkin sekitar Rp100 juta. Harapannya ya pengin kembali,” ujarnya.
Menurut Putri, kerja sama investasi tersebut telah berlangsung hampir dua tahun. Namun dalam beberapa bulan terakhir komunikasi dengan YM mulai sulit dilakukan.
“Katanya join kerja, tapi belakangan kalau ditanya selalu bilang nanti dulu. Sampai sekarang tidak ada kejelasan,” tuturnya.
Kepala Dusun Kartosari, Desa Kandat, mengatakan pemerintah desa bersama kepolisian telah berupaya memfasilitasi mediasi antara para korban dan YM. Namun hingga pertemuan berakhir, belum ditemukan kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.
“Untuk mengantisipasi keamanan dan ketertiban lingkungan, Polsek Kandat berkoordinasi dengan Polres Kediri. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polres untuk pengamanan,” ujarnya.
Pemerintah desa juga membuka ruang bagi warga lain yang merasa menjadi korban untuk melapor melalui pemerintah desa maupun langsung ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kapolsek Kandat IPTU Abdul Aziz membenarkan adanya sejumlah warga yang mendatangi rumah YM untuk meminta kejelasan terkait dana yang telah disetorkan.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Polsek Kandat. Namun karena para pihak berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Kediri, penanganan lebih lanjut diarahkan ke Polres Kediri.
“Untuk sementara di Polsek belum ada laporan resmi. Karena para peserta berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Kediri, maka penanganan dikoordinasikan dengan Polres Kediri,” jelasnya.
Ia menambahkan, YM saat ini telah dibawa ke Polres Kediri untuk pengamanan dan pendalaman informasi.
“Yang pertama tetap diutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun apabila tidak ditemukan titik temu dan ada laporan resmi dari korban disertai bukti-bukti yang cukup, tentu akan ada langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Abdul Aziz.
Hingga berita ini ditulis, jumlah pasti korban maupun total kerugian masih dalam proses pendataan. Sejumlah korban memperkirakan nilai kerugian keseluruhan dapat mencapai miliaran rupiah karena melibatkan peserta arisan, investor, hingga pemberi pinjaman pribadi dari berbagai wilayah di Kabupaten Kediri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor dengan membawa bukti pendukung agar proses pendataan dan penanganan dapat dilakukan secara maksimal.
Artikel ini telah disusun dengan memperhatikan prinsip cover both sides, asas praduga tak bersalah, serta menghindari penyebutan identitas lengkap terduga karena proses hukum masih berlangsung. [nik/ang]

