Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Desa akan menerima trasnsferan dana desa (DD) dari Pemerintah Pusat pada pertengahan Juni dengan catatan syarat salur sudah terpenuhi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMPD Henry Rustriandy mengatakan, persyaratan salur dari Pemerintah Pusat sudah turun sejak beberapa waktu lalu. Pemerintah Desa bisa segera mengirim persyaratan yang telah ditentukan.
“Untuk tahap pertama desa bisa meng-upload pdf syarat salur ke link dpmpd,” katanya, Sabtu (31/1/2026) .
Adapun syarat penyaluran Dana Desa tahun 2026 di antaranya Perdes Apbdes dan ADK Apbdes, kemudian surat kuasa pemindahbukuan dana desa, serta laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran 2025. Selain itu, Pemerintah Desa juga diminta untuk menyertakan surat pengantar.
Setelah mengupload persyaratan tersebut, lanjut Henry, nantinya akan dikirim ke BKAD dan terakhir ke KPPN. “Setelah diteliti, dikirim ke BKAD, setelah fix di kirim ke KPPN, setelah diteliti oleh KPPN dan memnuhi syarat baru nunggu dana disalurkan oleh KPPN langsung ke Kas Desa,” tambahnya.
Menurut Henry, jika proses tersebut berjalan dengan lancar, maka penyaluran bisa dilakukan secepatnya dam paling lambat akan disalurkan pada 15 Juni saat tahun anggaran berjalan.
“Tergantung syarat salur dari desa yang benar tersampaikan ke KPPN, baru salur,” ujarnya.
Diketahui berkurangnya transfer pusat membuat DD Kabupaten Kediri tahun ini turun 70 persen. Dari Rp372 miliar di tahun 2025, kini menjadi Rp119 miliar saja. [nik/ang]

