Kediri (tahukediri.id) – Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri resmi menghadirkan sejumlah pembaruan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Salah satu perubahan yang cukup mencolok adalah adanya penerapan hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) pada jalur prestasi jenjang SD-SMP.
Kasi Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Wawan Suradi, menjelaskan bahwa TKA menjadi komponen penting dalam penilaian jalur prestasi, meskipun tidak bersifat wajib.
“Jadi tidak wajib, tetap masih punya kesempatan, cuman secara apa, modal dia kecil lah poinnya berarti itu tadi di jalur prestasi,” katanya, pada Sabtu (18/4/2026).
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan, di jalur prestasi terdiri terdapat dua penilaian yakni 60 persen nilai akademik dan 40 persen non-akademik. Nilai akademik sendiri merupakan gabungan dari 70 persen TKA dan 30 persen nilai rapor. Sedangkan non-akademik mencakup berbagai prestasi seperti olahraga dan seni.
Menurut Wawan, semua jenis prestasi tetap diakomodasi. Namun, terdapat perbedaan bobot nilai berdasarkan tingkat dan penyelenggara kegiatan. Dan untuk prestasi yang diakui minimal kejuaraan tingkat kabupaten.
“Kalau diselenggarakan pihak swasta atau pihak yang lain, terus juara kejuaraan tetap kita akui. Cuman secara poin itu berbeda dengan kegiatan yang diselenggarakan resmi, mengetahui kepala dinas, mengetahui bupati, ya seperti itu. Jadi semua prestasi kita akomodir semua,” jelasnya.
Untuk kuota SPMB jenjang SMP, tahun ini ditetapkan jalur domisili sebesar 40 persen, prestasi 35 persen, afirmasi 20 persen, dan mutasi 5 persen.
Sementara jenjang SD, terdiri dari 75 persen domisili, 20 persen afirmasi, dan 5 persen mutasi. Adapun TK sepenuhnya menggunakan jalur domisili.
Pada jalur domisili, seleksi didasarkan pada jarak tempat tinggal ke sekolah. Jika terdapat kesamaan jarak, maka akan dilihat usia dan waktu pendaftaran sebagai penentu berikutnya.
Selain perubahan sistem seleksi, yang membedakan SPMB Kabupaten Kediri dengan tahun sebelumnya adalah semua proses dilaksanakan secara daring, mulai dari jenjang TK, SD hingga SMP.
“Kalau tahun kemarin kan hanya SMP, ini TK-SD juga kita laksanakan secara online. Ini sebagai wujud upaya kami untuk pelaksanaan SPMP di Kabupaten Kediri di semua jenjang itu berjalan dengan transparan, objektif, akuntabel,seperti prinsip-prinsip SPMB,” jelasnya.
Namun, lanjut Wawan, meski dilakukan secara online, masyarakat tetap dapat datang ke sekolah tujuan untuk mendapatkan bantuan pendaftaran. Setiap satuan pendidikan telah menyiapkan panitia untuk mendampingi proses tersebut.
“Meskipun ini online, bagi yang merasa kesulitan, monggo langsung saja ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya pada jenjang yang diinginkan, baik TK, SD, maupun SMP,” ujarnya.
Pelaksanaan SPMB dijadwalkan mulai 8 Mei hingga 18 Juni 2026 untuk SMP, dan hingga 19 Juni 2026 untuk jenjang TK dan SD.
Diketahui Kabupaten Kediri memiliki 54 SMP negeri dan sekitar 78 SMP swasta. Dinas Pendidikan memastikan daya tampung pendidikan mencukupi, termasuk dengan keterlibatan madrasah tsanawiyah (MTs).
Wawan juga menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi istilah sekolah favorit. Dan dengan adanya sistem SPMB yang baru ini diharap semua anak di Kabupaten Kediri mendapat kesempatan dengan kualitas pendidikan yang sama.
“Harapan kami nanti, jadi sekolah di manapun sama, yang penting adalah sekolah. Ini visi program pemerintah, program prioritas pemerintah bahwa semua harus memperoleh layanan pendidikan,” tandasnya. [nik/ang]

