Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Dilema PPPK Paruh Waktu di Kediri: Status Jelas, Gaji Minim, Masa Depan Belum Pasti

    Dilema PPPK Paruh Waktu di Kediri: Status Jelas, Gaji Minim, Masa Depan Belum Pasti

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 17 Maret 2026 - 18:38
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Ilustrasi PPPK. [Nanik/tahukediri.id]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kediri memunculkan dilema baru bagi pegawai, karena di satu sisi memberikan kepastian status melalui Nomor Induk Pegawai (NIP), namun di sisi lain masih menyisakan persoalan kesejahteraan dan ketidakjelasan masa depan karier.

    Fenomena ini dialami oleh Sukma (bukan nama sebenarnya), seorang pegawai PPPK paruh waktu di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Kediri, yang mengaku mengalami perubahan signifikan sejak beralih dari tenaga honorer menjadi PPPK.

    “Setelah jadi PPPK Paruh Waktu ini. Katanya, jamnya itu nggak sama, tapi realitanya sampai sekarang mulai dari awal pengangkatan sampai sekarang, kita disamakan sama ASN,” katanya pada reporter tahukediri.id, Selasa (17/3/2026).

    Ia mengungkapkan, beban kerja yang dijalani saat ini tidak berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, mulai dari jam masuk pagi hingga pulang siang. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima.

    Sukma menyebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu rata-rata sekitar Rp1.120.000 per bulan, dengan potongan sekitar Rp120.000 untuk iuran BPJS Kesehatan. Dengan demikian, penghasilan bersih yang diterima hanya berkisar Rp1 juta per bulan.

    “Dilema banget. Diangkat itu, Alhamdulillah-nya kita punya NIP, statusnya udah jelas. Yang nggak jelas itu, upahnya kita bekerja. Nggak sama kayak bingung gitu loh, Mbak. Kita berangkat pagi, pulangnya siang sama ASN. Kenapa kok uangnya dibedakan?,” imbuhnya.

    Selain persoalan gaji, Sukma juga menyoroti sistem kerja yang dinilai lebih ketat dibanding saat masih menjadi tenaga honorer. Sistem absensi kini berpengaruh langsung terhadap penghasilan, sehingga ketidakhadiran akan berdampak pada pemotongan gaji.

    “Kalau honorer mau izin juga sewaktu-waktu bisa. Bukan, bukan berarti, bukan berarti sering bolos, enggak. Kalau jadi ASN itu, mau izin itu kayak mending enggak deh, gitu. Dari pada potong gaji, gitu loh. Kalau kita enggak masuk, otomatis uang kita berkurang,” terangnya.

    Kondisi tersebut membuat sebagian PPPK paruh waktu justru merasa posisi sebagai tenaga honorer sebelumnya lebih fleksibel, meskipun tanpa kepastian status kepegawaian.

    “Terus masalah enak enggak enaknya itu. Kalau dengan realita yang sekarang, mending honorer deh,” ungkapnya.

    Meski demikian, Sukma tetap melihat sisi positif dari kebijakan ini, terutama dengan adanya NIP yang memberikan legalitas status sebagai pegawai pemerintah, serta adanya harapan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.

    “Itu kontraknya selama 1 tahun. 1 tahun ini katanya, setelah 1 tahun ini kita akan di-full, di-full-kan P3K full. Jadi P3K yang bener-bener PPPK yang gajinya 3 juta sekian itu, katanya, tapi enggak tahu, benar apa enggak. Kita tinggal nunggu aja,” ujarnya.

    Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kediri menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu telah mengacu pada regulasi nasional.

    Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri, R. Randy Agatha Sakaira, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu didasarkan pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 dengan mempertimbangkan database pegawai, masa kerja, serta kebutuhan instansi.

    Randy juga menegaskan bahwa dari sisi jam kerja, PPPK paruh waktu memang disamakan dengan PPPK penuh waktu.

    Sementara terkait penghasilan, pemerintah daerah mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur bahwa upah PPPK paruh waktu minimal setara dengan yang diterima saat masih berstatus non-ASN.

    “Gaji PPPK Paruh Waktu sesuai Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025 ttg PPPK Paruh Waktu poin kesembilan belas : pppk paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dg besaran yg diterima saat menjadi pegawai non ASN,” jelas Randy.

    Ia menambahkan bahwa sumber gaji PPPK paruh waktu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026, sehingga besarannya sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah.

    “Tentunya pemerintah sudah berusaha memberikan yang terbaik dengan berbagai pertimbangan dan kondisi yang ada,” tegasnya.

    Terkait masa kerja, PPPK paruh waktu dikontrak selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Namun hingga saat ini belum ada kepastian terkait mekanisme pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu secara otomatis.

    “Untuk paruh waktu iya (kontraknya) 1 tahun dan dapat diperpanjang. Sampai saat ini ketentuan terkait PPPK paruh waktu seperti itu,” pungkasnya.

    Situasi ini menggambarkan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu di daerah seperti Kabupaten Kediri masih berada dalam fase transisi, di mana pemerintah berupaya menata status kepegawaian non-ASN, namun di sisi lain dihadapkan pada keterbatasan anggaran dan regulasi yang belum sepenuhnya memberikan kepastian kesejahteraan dan karier bagi para pegawai. [nik/ang]

    Berita Kediri Kabupaten Kediri PPPK Kediri
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleJelang Lebaran, Wali Kota Kediri Pastikan Stok Pangan dan LPG Aman Serta Harganya Stabil
    Next Article Usung Tema Satu Bumi Satu Keluarga, Ratusan Umat Hindu Kediri Khidmat Gelar Upacara Tawur Agung Kesanga Jelang Nyepi 1948 Saka

    Info Lainnya

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38

    Labfor Polda Jatim Olah TKP Pembakaran Rumah Janda di Plosoklaten Kediri

    17 Juli 2026 - 22:25
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.