Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Merek Tahun 2026 di Ruang Kilisuci, Balai Kota Kediri, pada Selasa (28/4). Kegiatan ini menjadu salah satu wujud pemkot dalam mendorong penguatan daya saing pelaku usaha UMKM melalui perlindungan hak kekayaan intelektual,
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan bahwa persaingan usaha saat ini semakin ketat. Menurutnya, memiliki produk berkualitas saja tidak lagi cukup tanpa didukung identitas yang kuat.
“Sekarang, setiap produk harus memiliki identitas yang kuat, yang xapat dikenali dan diingat oleh konsumen. Identitas tersebut bisa hadir dalam bentuk merek dan logo,” katanya.
Mbak Wali, sapaan akrabnya juga mengingatkan pentingnya memastikan merek dan logo yang dibuat bersifat orisinal serta memiliki kekuatan hukum. Hal ini untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari yang dapat merugikan pelaku usaha.
Menurutnya merek yang kuat, unik, dan terlindungi hukum akan menjadi nilai tambah sekaligus meningkatkan daya tarik dan daya saing produk di pasar.
“Pas sekali hari ini ada sosialisasi terkait hak merek dan logo kurang lebih bisa menambah wawasan bapak-ibu sebagai pelaku usaha untuk lebih siap memantapkan nama merek dan logo produknya. Nanti juga bisa ditanyakan apakah loho yang dibuat oleh bantuan Artifical Intelligent (AI) itunbiaa didaftarkan hak merek,” jelasnya.
Pemkot Kediri sendiri, lanjutnya, komitmen dalam melindungi karya intelektual, tidak hanya untuk pelaku usaha, tetapi juga untuk kekayaan budaya daerah. Salah satunya melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada produk lokal seperti baju tenun Kediren atau Panji Galuh beserta motifnya.
Mbak Wali juha mengucapkan selamat pada para pelaku usaha yang telah lolos hak mereknya di Kemenkumham. Mengingat proses seleksinya yang cukup ketat.
Diketahui, pada tahun 2024 tercatat 104 pelaku usaha berhasil memperoleh sertifikat dari total 118 pendaftar. Sementara itu, untuk tahun 2025 saat ini masih dalam proses pemeriksaan teknis.
“Hal ini tentu patut kita apresiasi bersama. Semoga capaian ini dapat memberikan semangat sekaligus manfaat bagi kemajuan usaha Bapak/Ibu sekalian,” ucapnya.
Program fasilitasi pendaftaran merek sendiri sejatinya telah berjalan konsisten sejak tahun 2017. Hingga saat ini, sebanyak 171 pelaku usaha telah difasilitasi pendaftaran merek.
Sementara pada tahun 2026 ini, telah disiapkan fasilitasi pendaftaran bagi 31 pelaku usaha, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan akses dalam pengurusan merek.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, M. Ridwan, menjelaskan selain pendaftaran merek, pihaknya juga memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk desain industri, yaitu sebanyak 14 desain motif tenun ikat dan 8 desain baju Kediren.
“Jadi total ada tiga kategori yang akan kami usulkan, yaitu, 31 merek pelaku usaha, 14 desain motif tenun ikat, 8 desain baju Kediren. Seluruhnya akan kami usulkan untuk mendapatkan sertifikat HKI, baik merek maupun desain industri, secara gratis,” jelasnya.
Ridwan menambahkan, sistem seleksi dilakukan agar peluang lolos pendaftaran lebih besar. Jika peserta yang layak melebihi kuota, pihaknya akan memberikan opsi pendaftaran mandiri dengan rekomendasi atau prioritas pada program tahun berikutnya.
“Memang sengaja kami lebihkan menjadi 73 peserta agar lebih banyak pelaku usaha yang bisa mengikuti sosialisasi ini, sekaligus melihat minat dan kesiapan mereka,” terangnya.
Salah satu penerima sertifikat merek, Raga dari Rafnesia Bakery, mengaku merasakan manfaat besar dari program ini. Usaha yang dirintis sejak 2020 tersebut kini memiliki perlindungan hukum atas mereknya.
“Setelah memiliki hak merek, saya merasa lebih nyaman dan aman untuk melakukan ekspansi usaha. Saya juga lebih tenang dalam mengembangkan bisnis atau scale up, karena tidak khawatir merek saya digunakan oleh pihak lain,” ungkapnya.
Ia juga menilai proses pendaftaran cukup mudah karena difasilitasi pemerintah. Sertifikat merek yang ia daftarkan pada 2024 akhirnya terbit setelah melalui proses sekitar satu tahun.
“Proses pendaftarannya menurut saya cukup mudah, selama mengikuti alur yang ada. Untuk biaya juga tidak ada, karena difasilitasi secara gratis,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Kediri berharap para pelaku usaha semakin memahami pentingnya legalitas merek serta mampu memanfaatkannya untuk meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif. [nik/ang]

