Kediri (tahukediri.id) – DPRD Kabupaten Kediri mulai menyusun dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai penting untuk menjawab persoalan sosial dan tantangan generasi muda di tengah perkembangan zaman.
Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Kesejahteraan Sosial serta Raperda tentang Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan. Keduanya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kediri Mohamad Yusuf Aziz, mengatakan, Raperda Kesejahteraan Sosial menjadi salah satu regulasi yang cukup mendesak. Pasalnya, hingga saat ini Kabupaten Kediri belum memiliki perda yang secara khusus mengatur persoalan kesejahteraan sosial.
“Yang jelas untuk raperda yang pertama kesejahteraan sosial, kita itu memang belum ada perdanya. Sehingga ini memang kemarin sudah mendesak untuk kemudian dari kita legislatif untuk kemudian mengusulkan itu, supaya kemudian jaminan untuk masyarakat khususnya yang prasejahtera kemudian mendapatkan porsi yang lebih baik, gitu ya,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Ruangan Tegowangi Pemkab Kediri, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, perda tersebut nantinya diharapkan mampu memperkuat perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat prasejahtera dan kelompok rentan. Seperti masyarakat miskin, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya.
Namun, penanganan persoalan kemiskinan tidak cukup hanya mengandalkan pemberian bantuan. Salah satu hal yang akan menjadi perhatian utama dalam raperda tersebut adalah akurasi dan pemutakhiran data. Hal ini dinilai penting mengingat penentuan penerima berbagai program pemerintah saat ini juga berkaitan dengan pembagian desil kesejahteraan.
“Itu nanti yang akan kita perdalam supaya kemudian tepat sasaran. Siapa-siapa yang memang masuk desilnya di bawah, siapa-siapa yang masuk di atas. Nah, ini yang seringkali menjadi problem di tingkat bawah. Nah, InsyaAllah ini nanti dengan dasar perda ini akan lebih memperkuat posisi itu,” jelasnya.
Dengan basis data yang akurat, program pemerintah diharapkan tidak lagi berjalan secara parsial. Setiap program dapat disusun sesuai kebutuhan masyarakat dan terintegrasi dengan data yang tersedia.
Aziz melanjutkan, Raperda Kesejahteraan Sosial dan raperda lainnya telah masuk Prolegda 2026. Pihaknya menargetkan pembahasan di tingkat DPRD dapat diselesaikan sekitar enam bulan.
“Kalau raperda ini kan batasan maksimalnya kan sekitar satu tahun ya, tapi insyaallah kalau dengan format yang kemarin kita sampaikan mungkin pembahasan 6 bulan insyaallah selesai. Karena ini kan masuk Prolegda 2026,” terangnya.
Setelah pembahasan di DPRD, proses masih berlanjut dengan fasilitasi gubernur dan harmonisasi di tingkat provinsi. Tahapan tersebut menjadi salah satu faktor yang waktunya tidak sepenuhnya dapat ditentukan DPRD Kabupaten Kediri.
Sementara itu, Raperda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan diarahkan untuk memperkuat penanaman ideologi serta pengamalan nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat.
Aziz menilai penguatan wawasan kebangsaan semakin penting di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat. Selain itu, maraknya informasi hoaks juga menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi generasi muda.
“Dengan banyaknya berita-berita hoax ya. Nah, itu kemudian paling enggak kalau ada nilai-nilai kebangsaan kemudian kita tanamkan benar-benar menjadi filter mana-mana kemudian nilai-nilai yang sesuai dan tidak sesuai. Karena dengan era global sekarang dengan teknologi yang luar biasa, kalau kemudian tidak kita tanamkan nilai-nilai itu secara mendalam, khawatirnya kemudian berita-berita hoax itu mudah tersulut,” jelasnya.
Raperda tersebut tidak hanya menyasar kalangan pelajar. Masyarakat secara umum juga menjadi sasaran, meski perhatian lebih ditekankan kepada remaja dan anak-anak sebagai generasi penerus.
Lebih jauh, implementasi Raperda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan nantinya berpotensi berkaitan dengan sektor pendidikan, termasuk penguatan materi dalam kurikulum.
Salah satu landasan yuridis yang digunakan dalam penyusunan raperda tersebut adalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Ya nanti arahnya insyaallah ke sana karena salah satu dasar kita adalah di Undang-Undang Sisdiknas menjadi salah satu landasan kemudian kita kemarin landasan yuridis kita untuk kemudian menyusun perda itu tadi. Jadi
sampai menyasar ke ke kurikulum bisa jadi nanti ke sana,” pungkasnya. [nik/ang]

