Kediri (tahukediri.id) – Sidang perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial RF (17) resmi memasuki babak akhir. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Kediri, M. Novansyah Merta, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang bocah bernama NIZ (4) di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, Jumat (29/5/2026). Terdakwa diputuskan untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudo Wahono, menjelaskan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tunggal tersebut bernilai lebih rendah daripada draf tuntutan yang diajukan oleh pihak kejaksaan. Sebelumnya, JPU menuntut RF dengan hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Iya, kalau putusannya tadi tetap lebih rendah. Kan kita tuntut kemarin 5 tahun, ini putus 4 tahun dari 5,” jelas Yudo saat ditemui awak media di area Pengadilan Negeri seusai sidang putusan bergulir.
Dalam poin pertimbangannya, hakim menguraikan sejumlah faktor yang memberatkan posisi hukum terdakwa. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh RF terbukti secara sah memicu trauma fisik fatal berupa pendarahan hebat pada organ dalam, tepatnya pada bagian ginjal dan pankreas korban akibat hantaman benda tumpul.
Di sisi lain, terdapat sejumlah faktor meringankan yang menjadi dasar reduksi masa hukuman. Hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif, tidak berbelit-belit, dan terus terang mengakui kesalahannya selama persidangan. Selain itu, poin paling krusial adalah telah tercapainya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa.
Kedua Belah Pihak Nyatakan Pikir-Pikir
Kendati vonis telah dibacakan, pihak kejaksaan menegaskan belum mengeksekusi putusan tersebut secara instan. JPU memilih opsi pikir-pikir selama tenggat waktu yang disediakan undang-undang untuk menganalisis dinamika putusan.
“Jadi kita menanggapi tetap kalau terdakwa atau anak pelaku anak yang berhadapan dengan hukum, dia pikir-pikir kita tetap wajib pikir-pikir dulu. Itu saja. Nggak bisa langsung menerima,” tegas Yudo.
Sikap serupa diambil oleh kubu penasihat hukum terdakwa. Rini Puspitasari selaku kuasa hukum RF mengungkapkan, ibu kandung terdakwa sempat histeris dan menangis di dalam ruang sidang karena menilai masa hukuman 4 tahun masih terlampau lama bagi anaknya.
“Ya, karena terlalu berat, tadi katanya (Ibu) begitu, mendengar vonis 4 tahun itu langsung, kok lama sekali begitu. Tapi kemudian tadi sudah sempat ngobrol juga sama saya. Kan kalau biasanya 4 tahun itu kan nanti ada remisi-remisi, kemudian kan setelah 2/3 juga bisa keluar. Tadi sudah saya jelaskan sih, kemudian ibunya ya bisa menerima,” terang Rini.
Semangat Sekolah Jadi Motivasi di LPKA
Berdasarkan kesaksian di persidangan, RF dikenal sebagai remaja yang penurut dan memiliki semangat belajar yang tinggi di sekolahnya. Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan meringankan dari guru wali kelasnya yang menyebutkan bahwa RF tetap rajin bersekolah di tengah impitan keterbatasan ekonomi keluarganya.
Faktor keinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan ini pula yang menjadi salah satu energi psikologis bagi RF saat menghadapi proses hukum. Sistem pembinaan di LPKA Blitar yang menyediakan fasilitas sekolah formal membuat terdakwa legawa menerima sanksi moral ini.
“Anaknya sih kalau yang saya lihat itu mau-mau aja karena dia kan inginnya tuh sekolah gitu loh. Sementara di LPKA itu kan sudah pernah saya ceritakan. Jadi kan bisa sekolah. Itu yang menjadi penyemangat dia sih,” imbuh Rini.
Jika dalam beberapa hari ke depan kedua belah pihak tidak mengajukan banding atau upaya hukum lanjutan, kejaksaan menjadwalkan proses pemindahan fisik RF dari ruang tahanan sementara menuju LPKA Blitar pada pekan depan. [nik/ang]

