Kediri (tahukediri.id) – Polsek Pare Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat, terlebih pada bulan ramadan dengan menggelar Operasi Pekat Semeru, pada Rabu (25/2/2026). Hasil, petugas mengamankan pedagang minuman keras.
Kapolsek Pare AKP Rudi Darmawan menyampaikan, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pedagang inisial S (60), warga Desa Sumberbendo yang di diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin berikut dengan barang buktinya.
“Dalam operasi tersebut petugas berhasil mendapati seorang yang diduga menjual Miras tanpa ijin. Barang Bukti tersebut kami temukan disimpan dibawah meja warung milik pelaku,” katanya.
Sebelumnya petugas menggelar razia penyalahgunaan miras di wilayah Pare sekitar pukul 10.00 WIB. Salah satu warung yang didatangi adalah warung milik S (60) di Dusun Sumberbendo, Desa Sumberbendo Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Hasilnya, polisi berhasil menemukan lima botol arak kemasan plastik ukuran 1,5 liter yang disembunyikan di bawah meja warung.
Menurut AKP Rudi, terlapor diduga melanggar Perda Kabupaten Kediri No. 4 tahun 1963 Pasal 2 Juncto 17 sebagaimana telah diubah dalam perda Kab.Kediri no 04 tahun 1977 dan Perda No.06 Th 2017 tentang larangan penyimpanan, penjualan, serta peredaran minuman keras tanpa izin.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa Operasi Pekat Semeru 2026 akan terus digelar secara rutin guna menekan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Pare.
“Kami akan terus mengintensifkan Operasi Pekat Semeru 2026 untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Pare
selama bulan RRamadan. Penindakan ini sebagai bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas Kapolsek Pare. [nik/ang]

