Kediri (tahukediri.id) – Pengelola Pasar Induk Pare, Kabupaten Kediri, terus menggenjot penerapan sistem pembayaran retribusi secara elektronik (e-retribusi) sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui sistem pembayaran nontunai berbasis digital, seluruh transaksi retribusi diharapkan tercatat secara lebih tertib sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaannya.
Pasar Induk Pare menjadi salah satu pasar rakyat di Kabupaten Kediri yang telah mengadopsi program Digitalisasi Pasar Rakyat. Dalam implementasinya, pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai menggunakan QRIS dan Virtual Account, yang dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri bekerja sama dengan sektor perbankan, salah satunya Bank Jatim.
Meski sistem tersebut telah diterapkan sejak sekitar 2020–2021, pengelola pasar mengakui proses adaptasi masih terus berlangsung. Sosialisasi kepada para pedagang tetap dilakukan karena belum seluruh pelaku usaha di pasar beralih menggunakan metode pembayaran digital.
Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Sementara Pasar Induk Pare, Budi Santoso, mengatakan penerapan e-retribusi bertujuan memastikan setiap rupiah retribusi yang dibayarkan masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah sebagai bagian dari PAD.
“Jadi kebijakan ini hanya untuk memastikan bahwa anggaran atau dana dari masyarakat itu betul-betul tersalur di PAD. Kan bentuk e-retribusi gate itu hanya memastikan tidak ada penyalahgunaan dana yang tertarik dari masyarakat. Jadi betul-betul masuk ke anggar kasda (Kas Daerah),” jelas Budi.
Ia menerangkan, terdapat tiga jenis retribusi yang dipungut di Pasar Induk Pare. Pertama, retribusi kendaraan yang masuk melalui pintu gerbang (gate). Kedua, retribusi harian bagi pedagang lapak dan pedagang lesehan. Ketiga, retribusi kios yang dipungut setiap bulan melalui mekanisme Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Namun, penerapan sistem digital masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kebiasaan sebagian pedagang yang masih merasa pengisian saldo rekening untuk pembayaran digital cukup merepotkan. Pengelola pasar sebenarnya pernah mencoba menggunakan kartu langganan sebagai media pembayaran, tetapi belum berjalan optimal karena banyak pedagang lupa membawa kartu saat bertransaksi.
Untuk mempercepat transformasi digital, pengelola pasar bersama Bank Jatim terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pedagang mengenai manfaat e-retribusi. Kendati demikian, hingga kini jumlah pedagang yang memanfaatkan sistem pembayaran digital masih terbatas.
“Kembali lagi kan harus ada beberapa yang perlu sosialisasi, pemahaman pada masyarakat yang lebih tinggi terkait e-retribusi, dan sebagainya,” ujar Budi.
Selain persoalan digitalisasi, penataan pedagang juga menjadi fokus perhatian. Saat ini terdapat lebih dari 100 pedagang lesehan yang beraktivitas di Pasar Induk Pare. Berdasarkan hasil evaluasi pengelola, masih ditemukan praktik pembayaran retribusi melalui oknum tertentu sehingga dana tidak langsung masuk ke mekanisme resmi pemerintah daerah.
Menurut Budi, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi mengurangi transparansi pengelolaan retribusi, tetapi juga dapat merugikan pedagang maupun pemerintah daerah. Karena itu, pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif agar para pedagang memahami pentingnya membayar retribusi melalui jalur resmi.
“Karena itu kita pendekatan terus. Karena apa, setelah kita selidiki, memang dia bayarnya di pedagang, oknum pedagang yang di belakangnya. Nah, ini juga dipenertiban juga, itu merugikan, juga meresahkan. Jadi kami mencoba untuk memahamkan pada pedagang bahwasanya pasar itu memang untuk kami, ya untuk warga masyarakat yang berdagang itu tempatnya di pasar. Tapi di sini ayo dikelola manajemen dengan baik, terus nanti koordinasi dengan kebijakan dan dinas untuk menangani permasalahan-permasalahan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, pengelola Pasar Induk Pare juga membentuk tim pengawas internal. Tim ini secara rutin melakukan pencocokan antara data transaksi pembayaran e-retribusi dengan setoran petugas lapangan guna memastikan seluruh transaksi terdokumentasi secara akurat. Sistem pengawasan tersebut juga menjadi langkah antisipatif agar data siap ketika dilakukan audit atau pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Penguatan sistem e-retribusi dinilai tidak hanya berdampak pada peningkatan akuntabilitas pengelolaan PAD, tetapi juga mendukung percepatan transformasi digital di sektor perdagangan tradisional. Dengan sistem pembayaran yang lebih transparan, pemerintah daerah memiliki data transaksi yang lebih akurat untuk mendukung pengambilan kebijakan pengelolaan pasar.
Ke depan, pengelola Pasar Induk Pare berharap peningkatan kualitas pelayanan kepada pedagang dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kesadaran membayar retribusi melalui sistem resmi. Dengan demikian, digitalisasi pasar tidak hanya memperkuat tata kelola keuangan daerah, tetapi juga menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih tertib, aman, dan profesional.
“Kalau pelayanan kita baik, pedagang juga akan lebih nyaman dan kesadaran membayar retribusinya ikut meningkat. Itu yang terus kami bangun di Pasar Induk Pare,” pungkas Budi. [nik/ang]

