Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kabupaten Kediri mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren serta bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai upaya memperkuat dukungan negara terhadap lembaga pendidikan keagamaan dan perlindungan hukum bagi warga kurang mampu.
Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa menyampaikan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan sinergi antara pemerintah daerah, pesantren, dan masyarakat berjalan optimal. Hal itu disampaikannya dalam rapat di Ruang Rapat Tegowangi BKAD Kabupaten Kediri, Rabu (18/2/2026).
“Pastinya dengan adanya perda ini, sinergi kehadiran negara baik untuk pesantren maupun masyarakat mungkin benar-benar bisa terlaksana, dirasakan oleh masyarakat bantuan agamanya,” ujarnya.
Mbak Wabup, sapaan akrabnya, menegaskan fasilitasi tidak hanya menyasar pesantren besar, tetapi seluruh pondok pesantren di Kabupaten Kediri tanpa diskriminasi.
“Kediri ini kan pesantrennya banyak. Ya, pastinya kita enggak pilah-pilah lah, apalagi pesantrennya banyak masyarakat Kabupaten Kediri sendiri yang belajar di pesantren,” tegasnya.
Ia menjelaskan, raperda tersebut menekankan dukungan sarana prasarana, penguatan sinergi pemerintah dengan pesantren, hingga pembentukan jaringan untuk penguatan karakter pelajar.
“Hari ini kan penguatan karakter juga harus lebih kita tingkatkan ya pastinya. Mungkin jaringan dengan bagaimana pesantren bisa membentuk karakter pelajar Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Selama ini, pemerintah daerah disebut telah memberikan bantuan berupa pembangunan gedung sekolah, asrama santri, hingga fasilitas sanitasi. Selain itu, pesantren juga didorong menuju kemandirian ekonomi melalui bantuan alat pertanian, benih ketahanan pangan, serta pengembangan kewirausahaan.
“Banyak yang bisa kita berdayakan, juga tadi apa namanya pemberdayaannya juga ya, bagaimana pesantren bisa mandiri ya. Itu mungkin untuk entreprenernya banyak dinas yang bisa kita sinergi, baik pertanian maupun UMKM, begitu,” imbuhnya.
Terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Dewi menegaskan program tersebut ditujukan bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum pada kasus tertentu dengan mempertimbangkan keadilan sosial.
“Jadi, ya kasus-kasus tertentu yang memang kadang ada hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Di kejaksaan pun ada restoratif justice ya, restoratif justice, ya kita pastinya akan mengarah ke sana bagaimana ketika warga miskin kita ada bantuan hukum, kita bantu di sana, benar-benar bagaimana mereka tidak kena jeratan hukum,” tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro menyatakan raperda tersebut merupakan inisiatif legislatif dan berharap segera ditindaklanjuti melalui regulasi turunan.
“Kami berharap setelah perda ini disetujui, segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kediri Mohammad Yusuf Aziz mengungkapkan proses pembahasan berjalan lancar tanpa kendala berarti serta menegaskan urgensi regulasi tersebut sesuai kebutuhan riil masyarakat.
“Ya, yang jelas kami bersyukur proses ini berjalan lancar dan juga sesuai dengan tingkat waktu yang kita tentukan. Juga tidak banyak perubahan dari yang kemudian dibahas di Pansus maupun di Bapemberda,” katanya.
DPRD meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai landasan teknis pelaksanaan agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat.
“Kami berharap dalam waktu enam bulan Perbup sudah terbit sehingga program ini bisa segera dirasakan masyarakat,” pungkasnya. [nik/ang]

