Ringkasan Berita:
- Pemkot Kediri mengajukan tiga raperda dalam rapat paripurna DPRD Kota Kediri.
- Raperda mencakup penyelenggaraan jalan kota, cadangan pangan, dan bantuan partai politik.
- Regulasi baru disiapkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
- DPRD Kota Kediri akan membentuk tiga pansus untuk pembahasan lanjutan.
Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kota Kediri mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri yang digelar di Aula BKPSDM, Selasa, 19 Mei 2026.
Tiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Wali Kota Vinanda Prameswati mengatakan pengajuan tiga raperda itu merupakan tindak lanjut Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut Vinanda, sektor infrastruktur menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah melalui penyusunan Raperda Penyelenggaraan Jalan Kota.
Jalan dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, hingga pelayanan publik di Kota Kediri.
“Diperlukan pengaturan penyelenggaraan jalan kota untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman pengelolaan yang efektif, melindungi aset infrastruktur, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” katanya.
Raperda tersebut nantinya akan mengatur sejumlah aspek penting mulai dari pengelompokan jalan, kewenangan penyelenggaraan, penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan, pengelolaan data dan informasi, hingga pembinaan dan pengawasan.
Selain sektor infrastruktur, Pemerintah Kota Kediri juga mengusulkan regulasi mengenai cadangan pangan daerah sebagai langkah antisipasi menghadapi kondisi darurat dan gejolak harga pangan.
“Cadangan pangan pemerintah daerah merupakan instrumen strategis untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas pasokan pangan dalam menghadapi keadaan darurat, kerawanan pangan, bencana, serta gejolak harga,” katanya.
Melalui Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, pemerintah berharap pengelolaan stok pangan dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan tepat sasaran.
Sementara itu, Raperda Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diajukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan nasional terbaru.
Menurut Vinanda, partai politik memiliki fungsi penting dalam pendidikan politik masyarakat, penyaluran aspirasi, serta proses rekrutmen kepemimpinan sehingga regulasi sebelumnya perlu diperbarui.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, mengatakan pengajuan tiga raperda tersebut menjadi dasar pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Ini merupakan penyampaian dari Wali Kota terkait permintaan kepada DPRD bersama pihak eksekutif untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah,” ujarnya.
Firdaus menjelaskan khusus raperda bantuan keuangan partai politik, pembaruan aturan dinilai mendesak karena regulasi sebelumnya sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kebijakan terbaru.
Ia juga menyebut nominal bantuan politik sebelumnya telah dibahas sebesar Rp15 ribu per suara, sehingga besaran bantuan yang diterima masing-masing partai nantinya akan menyesuaikan jumlah suara yang diperoleh.
Untuk tahapan selanjutnya, DPRD Kota Kediri akan membentuk tiga panitia khusus (pansus) yang masing-masing menangani satu raperda.
“Kami tentu akan melaksanakan pansus, kemudian dibahas bersama di dalam pansus tersebut, termasuk mana saja yang perlu ada penambahan maupun penyempurnaan isi,” tandasnya. [nik/ang]

