Kediri (tahukediri.id) – Polres Kediri berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 1 April hingga 31 Mei 2026. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan 50 orang tersangka.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menyampaikan dari 50 tersangka tersebut 42 orang sebagai pengedar, dan dapat disebutkan pula sebagai pengguna atau pemakai.
“Adapun kategorinya dari narkoba yang sudah diungkap tersebut terdiri atas dua yaitu narkotika dan obat keras berbahaya,” jelasnya pada konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Kediri, Selasa (2/6/2026).
Lebih lanjut, Kapolres Kediri menuturkan, dari total kasus yang diungkap, sebanyak 17 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka, sedangkan 29 kasus lainnya terkait peredaran obat keras berbahaya dengan 31 tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 641 gram, ekstasi seberat 3,79 gram, serta 1.553 butir pil double L. Selain itu, turut diamankan 43 unit telepon genggam, 12 timbangan digital, 11 alat hisap sabu (bong), 9 pipet kaca, 8 korek api gas, sejumlah tas selempang, buku catatan transaksi, serta uang tunai hasil dugaan transaksi narkoba sebesar Rp625.000.
Pada kesempatan itu, AKBP Bramastyo mengapresiasi kerja keras personel Satresnarkoba dan dukungan masyarakat yang selama ini aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Satresnarkoba serta masyarakat yang telah mendukung, membantu, bekerja sama dengan Polri khususnya Polres Kediri dalam hal pengungkapan kasus narkoba khususnya periode dua bulan terakhir,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan terbesar berasal dari hasil pengembangan kasus terhadap jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Ngadiluwih. Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil mengungkap keterlibatan seorang bandar dan menyita barang bukti dalam jumlah besar dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Kalau BB yang kita dapatkan di sini dari pengembangan yang awalnya kita dapatkan dari seorang pengedar, kemudian kita tindak lanjuti, kita kembangkan kepada seorang bandar ini yang didapatkan ada kurang lebih 1.500.000 butir dari seorang bandar ini. Kalau di total rupiah kurang lebih 1 M ada,” ungkapnya.
Ke depan, Satresnarkoba Polres Kediri akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya. Selain tindakan represif, kepolisian juga memperkuat langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama di sekolah dan perusahaan.
“Ya, kalau untuk tindakan preventif, nanti ini sudah rutin kita laksanakan. Eh, kalau yang biasanya kita lakukan di sekolah-sekolah, eh kita mengambil terobosan ke
perusahaan-perusahaan. Kenapa alasannya kita mengambil terobosan di perusahaan-perusahaan? Di sini kebanyakan penyalahgunaan obat terlarang ini adalah para pekerja. Para pekerja yang mana bekerja di salah satu perusahaan-perusahaan yang tersebar di wilayah Kediri,” jelasnya. [nik/ang]

