Kediri (tahukediri.id) – Masyarakat yang menantikan pembukaan rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri diminta bersabar. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Kediri belum dapat memulai proses pengisian perangkat desa karena masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Henry Rustriandy, mengatakan pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum yang memadai untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi pedoman pelaksanaan rekrutmen perangkat desa.
“PP kan harus tindak lanjut di Permennya, habis Permennya baru Perbupnya,” ujarnya.
Henry menjelaskan, setelah Peraturan Menteri diterbitkan oleh pemerintah pusat, barulah Pemerintah Kabupaten Kediri dapat menyusun dan menyesuaikan Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan seleksi perangkat desa.
Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima informasi mengenai jadwal penerbitan Peraturan Menteri tersebut.
“Kami juga belum mengetahui kapan Permen itu keluar. Itu menjadi kewenangan kementerian,” tegasnya.
Karena belum adanya aturan pelaksana dari pemerintah pusat, DPMPD Kabupaten Kediri belum dapat menentukan jadwal pembukaan rekrutmen perangkat desa maupun tahapan seleksi yang akan dilakukan.
Selain itu, kondisi tersebut juga berdampak pada agenda penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang masih menunggu kepastian regulasi.
Berdasarkan data DPMPD Kabupaten Kediri, saat ini terdapat 15 desa yang dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa. Sementara itu, sebanyak 32 kepala desa definitif direncanakan mengikuti pelaksanaan Pilkades serentak setelah seluruh regulasi yang dibutuhkan telah diterbitkan.
Pemerintah Kabupaten Kediri mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi terkait rekrutmen perangkat desa maupun pelaksanaan Pilkades serentak. Seluruh tahapan akan diumumkan setelah pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lengkap sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. [nik/ang]

