Kediri (tahukediri.id) – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap dua kasus pengeroyokan, salah satunya penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada bulan April, Senin (4/5).
Kasat Reskrim Polres Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan bahwa, kasus pertama terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB dimana sejumlah pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban di wilayah Kota Kediri.
“Pada hari Minggu tanggal 19 April 2006, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri,” katanya.
Lebih lanjut Sarif menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya didatangi empat orang yang mengendarai dua sepeda motor. Para pelaku kemudian melakukan pemukulan menggunakan tangan dan ikat pinggang. Korban sempat melarikan diri, namun kembali diserang hingga terjatuh dan diinjak-injak.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tas berisi satu unit ponsel Realme dan uang tunai sebesar Rp300.000.
Korban mengalami luka luka-luka dan telah menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian.
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan dua pelaku. Pelaku pertama AFJM (19) ditangkap pada 2 mei 2026 sekitar pukul 21.00 wib di tempat kerja rekannya di kecamatan ngasem, kabupaten kediri. Sementara itu, pelaku lainnya FRM (18) diamankan pada 3 mei 2026 sekitar pukul 02.00 wib di sebuah rumah di kecamatan ringinrejo, kabupaten kediri.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” jelas Sarif.
Kasus kedua, lanjut Sarif merupakan penganiayaan yang melibatkan rombongan konvoi perguruan silat. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 hingga Minggu dini hari.
Pelaku berinisial K (28) yang tergabung dalam rombongan konvoi diduga telah menyiapkan senjata tajam sebelum berangkat. Saat terjadi cekcok di jalan, pelaku turun dari kendaraan dan menyabet korban menggunakan celurit hingga menyebabkan luka pada bagian tangan.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian. Namun, pada 2 Mei 2026, pelaku berhasil diamankan oleh petugas di wilayah luar kota dan dibawa ke Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Bagaimana Pasal disangkakan kasus penganiayaan in adalah tindak pidana berat, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 46 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang peraturan KUHP, dimana perannya, saudara ini menyabet akan membacok korban satu kali dengan menggunakan sebuah senjata tajam jenis keris dan mengenai jaket,” pungkasnya. [nik/ang]

