Kediri (tahukediri.id) – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pembuatan dan penyebaran video pornografi yang diduga dilakukan oleh sepasang nikah siri, seorang pria berinisial ADM (30) dan perempuan berinisial MAN (22) di wilayah Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya sebuah video asusila yang viral dan diduga dibuat di sebuah rumah kos di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota unit resmob bersama unit perlindungan perempuan dan anak (ppa) segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.
“Awal mulanya ada laporan dari masyarakat, kemudian kita kembangkan, ternyata kita cek lokasi benar bahwasanya yang bersangkutan tersebut menempati posisi ini, kemudian benar-benar memang ada, ya Alhamdulillah langsung kita lakukan penyelidikan dan langsung kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Dari hasil penelusuran, polisi kemudian mengamankan dua pelaku berinisial ADM (30) dan MAM (20) pada Sabtu (11/4) pagi. Keduanya mengakui bahwa mereka adalah pemeran dalam video tersebut, yang dibuat pada Februari 2026 sekitar pukul 01.00 dini hari.
Lebih jauh Sarif mengungkapkan bahwa video tersebut sengaja diproduksi untuk diperjualbelikan melalui aplikasi Telegram. Pelaku mengaku tergabung dalam sebuah grup yang berisi ratusan anggota yang dapat mengakses konten pornografi secara bebas.
Dalam grup tersebut, pelaku menawarkan video asusila dengan harga Rp250.000 per video, bahkan menerima pesanan khusus sesuai permintaan pelanggan terkait gaya dan penampilan dalam adegan.
“Kalau untuk nominalnya yang diuntungkan kurang lebih selama ini ada 3 jutaan, kurang lebih. Karena dari video-video tersebut ada yang menginginkan, kemudian namanya saling tawar-menawar di situ, kemudian ya kurang lebih dia dapat keuntungan selama 20 video itu dan di grup itu Rp3 juta,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, kartu sim, serta beberapa pakaian yang digunakan dalam pembuatan video.
Menurut Sarif, berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama pasangannya.
“Uangnya sendiri itu untuk kebutuhan sehari-hari dan buat cicilan motor dua pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 407 undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang larangan produksi dan distribusi pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun. [nik/ang]

