Kediri (tahukediri.id) – Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali menggelar sidang perkara persetubuhan terhadap anak, pada Selasa (6/1/2026). Dalam persidangan itu, terdakwa FBA mengakui perbuatannya. Ia juga menyatakan bertanggung jawab atas korban dan anak yang lahir dari perbuatannya.
Korban dalam perkara ini adalah Mekar (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Mekar mengalami tindak pemerkosaan yang dilakukan terdakwa pada Oktober 2024.
Di hadapan majelis hakim, fakta persidangan mengungkap bahwa peristiwa pertama bermula ketika korban diajak ke sebuah tempat kos. Di lokasi tersebut, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban secara paksa.
Peristiwa itu tidak berhenti sekali. Pada Desember 2024, kejadian serupa kembali terjadi. Kali ini, aksi terdakwa dilakukan di sebuah kos di lingkungan Bence, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren. Dari rangkaian peristiwa tersebut, korban kemudian diketahui hamil dan melahirkan seorang anak.
Penasihat Hukum terdakwa, Agnesa Tri Cahya Mulyasari, menyebut agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum, yakni ibu korban dan ayah terdakwa. Dari keterangan ibu korban, terungkap bahwa sempat ada upaya perdamaian di Polresta Kediri. Namun, pihak korban tetap menghendaki perkara ini diproses secara hukum dan belum dapat memberikan maaf kepada terdakwa.
Sementara itu, ayah terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan bahwa korban saat ini berada dalam pengasuhan keluarga terdakwa hingga proses persalinan. Seluruh kebutuhan korban dan bayi, menurutnya, ditanggung oleh keluarga terdakwa sebagai bentuk tanggung jawab.
Agnesa juga menyampaikan adanya rencana untuk membawa hubungan tersebut ke jenjang pernikahan. Namun, rencana itu terkendala karena korban masih di bawah umur sehingga membutuhkan dispensasi nikah. Selain itu, keluarga korban tidak bersedia memberikan pendampingan.
“Korban menyampaikan keinginan untuk menikah dengan terdakwa, tetapi tidak mendapat persetujuan dari keluarga korban,” kata Agnesa.
Terkait keterangan saksi ibu korban yang menyebut dugaan intimidasi dalam proses penandatanganan surat perdamaian, pihak terdakwa membantah tudingan tersebut. Bantahan itu, menurut Agnesa, juga diperkuat oleh keterangan ayah terdakwa di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Debby Lutfia Rahmawati menegaskan, keterangan para saksi menguatkan terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan.
Meski terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukkan bentuk tanggung jawab dengan merawat korban serta bayi, Debby menegaskan hal itu tidak menghapus unsur pidana. Terdakwa dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa. [tan/ang]

