Kediri (tahukediri.id) – Tak seperti bekerja di kantor atau Work From Office (WFO), aturan penerapan Work From Home (WFH) yang di mulai hari ini, Jumat (10/4/2026) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kediri memiliki sejumlah aturan yang cukup ketat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) .
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menurunkan kinerja, justru mendorong disiplin dan efisiensi yang lebih tinggi.
Inspektur Inspektorat Pemkab Kediri, Wirawan, menjelaskan bahwa sebagian besar ASN menjalankan WFH, kecuali dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Jadi WFH itu hampir seluruh karyawan termasuk inspektorat itu 46 dari 50. Nah, kemudian yang dikecualikan itu adalah salah satu kepala dinas, pejabat jabatan pratama itu eselon 2, eselon 3, camat, kemudian lurah, yang kades itu kan enggak,” ujarnya.
Menurutnya, sistem pengawasan terhadap ASN yang WFH dilakukan dengan mekanisme yang lebih ketat dibandingkan saat bekerja di kantor. ASN diwajibkan mengirimkan titik koordinat rumah serta data kendaraan sebelum pelaksanaan WFH esoknya.
Data tersebut menjadi acuan dalam sistem absensi digital yang mengharuskan pegawai melakukan presensi tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan sore, dari lokasi yang telah ditentukan.
Selain absensi, ASN yang WFH juga diwajibkan menyusun rencana kerja harian sebelum pelaksanaan, kemudian melaporkan hasil pekerjaan lengkap dengan bukti kepada atasan pada hari Senin-nya.
“Jadi sebenarnya bagi teman-teman yang WFH atau pengawas inspektorat itu lebih berat di WFH, daripada di kantor. Nah, kalau misalnya di kantor, kerja itu kan bisa kelompok atau dengan teman-teman satu ruangan. Tapi kalau dengan WFH otomatis perorangan dia punya program, apa yang harus dilakukan.
Sementara itu, ASN yang tidak menjalankan WFH tetap bekerja seperti biasa dengan jam kerja normal dan absensi di kantor.
Wirawan juga menegaskan, tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak disiplin. Ketidakhadiran tanpa keterangan akan langsung berdampak pada sanksi dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Akumulasinya kan nanti dikumpulkan, akumulasi berapa. Nanti ada aturannya sendiri. Satu. Yang kedua, kan berdampak pada TPP masing-masing. Nanti akumulasi kena loh berapa jam dia enggak (absen) ya otomatis dia kena sanksi itu,” tegasnya.
Di sisi lain, kebijakan WFH juga menjadi bagian dari upaya efisiensi energi dan anggaran. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan melaporkan penggunaan listrik dan bahan bakar kendaraan operasional secara berkala.
“Bapak OPD wajib menghitung itu. Nah, kita nanti tinggal ngecek misalnya, oh kamu laporannya ini berapa WFH. Misalnya satu kantor misalnya 20. Nah, kalau kelihatan turunnya berapa, tapi kalau 20 kok tetap aja konsumsi, tetap berarti kan tidak ada penghematan ya,” jelasnya.
Penghematan dilakukan dengan mematikan listrik dan pendingin ruangan di kantor yang tidak digunakan, serta membatasi penggunaan kendaraan operasional.
Meski demikian, durasi penerapan WFH masih belum ditentukan secara pasti karena mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat, terutama terkait efisiensi energi.
Dengan pengawasan yang ketat, Pemerintah Kabupaten Kediri optimistis kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengurangi produktivitas ASN, sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih disiplin dan efisien. [nik/ang]

