Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Tak Bisa Santai, ASN Kediri Jalani WFH dengan Sistem Pengawasan Super Ketat

    Tak Bisa Santai, ASN Kediri Jalani WFH dengan Sistem Pengawasan Super Ketat

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 11 April 2026 - 15:03
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Inspektur Inspektorat Pemkab Kediri, Wirawan. [nanik/tahukediri.id]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Tak seperti bekerja di kantor atau Work From Office (WFO), aturan penerapan Work From Home (WFH) yang di mulai hari ini, Jumat (10/4/2026) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kediri memiliki sejumlah aturan yang cukup ketat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) .

    Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menurunkan kinerja, justru mendorong disiplin dan efisiensi yang lebih tinggi.

    Inspektur Inspektorat Pemkab Kediri, Wirawan, menjelaskan bahwa sebagian besar ASN menjalankan WFH, kecuali dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

    “Jadi WFH itu hampir seluruh karyawan termasuk inspektorat itu 46 dari 50. Nah, kemudian yang dikecualikan itu adalah salah satu kepala dinas, pejabat jabatan pratama itu eselon 2, eselon 3, camat, kemudian lurah, yang kades itu kan enggak,” ujarnya.

    Menurutnya, sistem pengawasan terhadap ASN yang WFH dilakukan dengan mekanisme yang lebih ketat dibandingkan saat bekerja di kantor. ASN diwajibkan mengirimkan titik koordinat rumah serta data kendaraan sebelum pelaksanaan WFH esoknya.

    Data tersebut menjadi acuan dalam sistem absensi digital yang mengharuskan pegawai melakukan presensi tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan sore, dari lokasi yang telah ditentukan.

    Selain absensi, ASN yang WFH juga diwajibkan menyusun rencana kerja harian sebelum pelaksanaan, kemudian melaporkan hasil pekerjaan lengkap dengan bukti kepada atasan pada hari Senin-nya.

    “Jadi sebenarnya bagi teman-teman yang WFH atau pengawas inspektorat itu lebih berat di WFH, daripada di kantor. Nah, kalau misalnya di kantor, kerja itu kan bisa kelompok atau dengan teman-teman satu ruangan. Tapi kalau dengan WFH otomatis perorangan dia punya program, apa yang harus dilakukan.

    Sementara itu, ASN yang tidak menjalankan WFH tetap bekerja seperti biasa dengan jam kerja normal dan absensi di kantor.

    Wirawan juga menegaskan, tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak disiplin. Ketidakhadiran tanpa keterangan akan langsung berdampak pada sanksi dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

    “Akumulasinya kan nanti dikumpulkan, akumulasi berapa. Nanti ada aturannya sendiri. Satu. Yang kedua, kan berdampak pada TPP masing-masing. Nanti akumulasi kena loh berapa jam dia enggak (absen) ya otomatis dia kena sanksi itu,” tegasnya.

    Di sisi lain, kebijakan WFH juga menjadi bagian dari upaya efisiensi energi dan anggaran. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan melaporkan penggunaan listrik dan bahan bakar kendaraan operasional secara berkala.

    “Bapak OPD wajib menghitung itu. Nah, kita nanti tinggal ngecek misalnya, oh kamu laporannya ini berapa WFH. Misalnya satu kantor misalnya 20. Nah, kalau kelihatan turunnya berapa, tapi kalau 20 kok tetap aja konsumsi, tetap berarti kan tidak ada penghematan ya,” jelasnya.

    Penghematan dilakukan dengan mematikan listrik dan pendingin ruangan di kantor yang tidak digunakan, serta membatasi penggunaan kendaraan operasional.

    Meski demikian, durasi penerapan WFH masih belum ditentukan secara pasti karena mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat, terutama terkait efisiensi energi.

    Dengan pengawasan yang ketat, Pemerintah Kabupaten Kediri optimistis kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengurangi produktivitas ASN, sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih disiplin dan efisien. [nik/ang]

    Berita Kediri Kabupaten Kediri WFH Kediri
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleWFH ASN Kediri Dimulai, OPD Wajib Hemat Anggaran dan Kurangi Dinas Luar
    Next Article Kemunculan Satwa Lindung di Kandang Kambing Gegerkan Warga Kediri

    Info Lainnya

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38

    Labfor Polda Jatim Olah TKP Pembakaran Rumah Janda di Plosoklaten Kediri

    17 Juli 2026 - 22:25
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.