Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kamis (30/4/2026).
Kegiatan yang dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Kediri dan Bagian perekonomian ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan kepada para pedagang Rabu (29/4).
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian Kabupaten Kediri, Haris Subagio, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Kediri dan Bagian perekonomian ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan kepada para pedagang Rabu (29/4).
Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban serta memastikan seluruh pedagang mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
“Jadi kan untuk kawasan SLG kan ada aturan jam berjualan, Jadi kita mengamankan apa lapak yang ditinggal oleh pedagang. Jadi kalau pedagang kan seharusnya setelah selesai jualan, lapak dibawa pulang. Jadi ini lapak-lapak yang ditinggal kita amankan,” katanya saat ditemui usai melakukan penertiban di kawasan SLG.
Ia menegaskan, pemerintah sebenarnya telah berulang kali memberikan imbauan, baik secara langsung maupun melalui pemasangan banner di sejumlah titik kawasan SLG. Mayoritas pedagang, kata dia, sudah mematuhi aturan tersebut.
“Jadi sebagian besar dari pedagang kan juga tertib untuk melaksanakan apa? Imbauan tersebut. Lah, ini teman-teman pedagang yang meninggalkan lapaknya, kita terpaksa harus mengambil,” tegasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kediri telah menetapkan aturan jam operasional PKL. Untuk hari kerja Senin-Jumat, pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 hingga 22.00, dengan toleransi hingga sekitar pukul 23.00–24.00. Sementara pada akhir pekan, terdapat kelonggaran waktu yang lebih fleksibel.
Dari hasil penertiban, petugas menemukan pelanggaran di beberapa titik, seperti sekitar arah Pagu, depan minimarket Alfamart, dan sekitar depan Pasar Ikan SLG. Namun jumlahnya relatif sedikit.
Dari penertiban tersebut juga petugas mengamankan tiga gerobak angkringan yang ditinggalkan pemiliknya.
“Alhamdulillah, kemarin kan sudah disosialisasikan sama perekonomian sama apa? Sama Setpol, Sehingga yang kita temukan kan cuma beberapa apa? Beberapa buah, tiga buah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menegaskan bahwa penindakan dilakukan setelah melalui proses koordinasi dan dialog panjang dengan perwakilan pedagang.
“Kalau aturan sudah disepakati tapi tetap dilanggar, tentu harus ada tindakan. Kalau tidak, aturan hanya jadi formalitas,” tegasnya.
Kaleb menambahkan, penertiban ini masih bersifat non-yustisial dengan pendekatan pembinaan. Lapak atau gerobak yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya melalui prosedur verifikasi.
“Kita akan tahan beberapa hari supaya sebagai efek jera, supaya nanti mereka tidak lagi mengulangi ninggal apa namanya rombong-rombong di sini gitu loh,” pungkasnya.
Penataan PKL di kawasan SLG menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha. [nik/ang]

