Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Usai Sosialisasi, Pemkab Kediri Tindak PKL Bandel di Kawasan SLG

    Usai Sosialisasi, Pemkab Kediri Tindak PKL Bandel di Kawasan SLG

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 2 Mei 2026 - 05:55
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Pemkab Kediri tertibkan PKL SLG. [nanik/tahukediri.id]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kamis (30/4/2026).

    Kegiatan yang dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Kediri dan Bagian perekonomian ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan kepada para pedagang Rabu (29/4).

    Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian Kabupaten Kediri, Haris Subagio, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Kediri dan Bagian perekonomian ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan kepada para pedagang Rabu (29/4).

    Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban serta memastikan seluruh pedagang mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.

    “Jadi kan untuk kawasan SLG kan ada aturan jam berjualan, Jadi kita mengamankan apa lapak yang ditinggal oleh pedagang. Jadi kalau pedagang kan seharusnya setelah selesai jualan, lapak dibawa pulang. Jadi ini lapak-lapak yang ditinggal kita amankan,” katanya saat ditemui usai melakukan penertiban di kawasan SLG.

    Ia menegaskan, pemerintah sebenarnya telah berulang kali memberikan imbauan, baik secara langsung maupun melalui pemasangan banner di sejumlah titik kawasan SLG. Mayoritas pedagang, kata dia, sudah mematuhi aturan tersebut.

    “Jadi sebagian besar dari pedagang kan juga tertib untuk melaksanakan apa? Imbauan tersebut. Lah, ini teman-teman pedagang yang meninggalkan lapaknya, kita terpaksa harus mengambil,” tegasnya.

    Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kediri telah menetapkan aturan jam operasional PKL. Untuk hari kerja Senin-Jumat, pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 hingga 22.00, dengan toleransi hingga sekitar pukul 23.00–24.00. Sementara pada akhir pekan, terdapat kelonggaran waktu yang lebih fleksibel.

    Dari hasil penertiban, petugas menemukan pelanggaran di beberapa titik, seperti sekitar arah Pagu, depan minimarket Alfamart, dan sekitar depan Pasar Ikan SLG. Namun jumlahnya relatif sedikit.

    Dari penertiban tersebut juga petugas mengamankan tiga gerobak angkringan yang ditinggalkan pemiliknya.

    “Alhamdulillah, kemarin kan sudah disosialisasikan sama perekonomian sama apa? Sama Setpol, Sehingga yang kita temukan kan cuma beberapa apa? Beberapa buah, tiga buah,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menegaskan bahwa penindakan dilakukan setelah melalui proses koordinasi dan dialog panjang dengan perwakilan pedagang.

    “Kalau aturan sudah disepakati tapi tetap dilanggar, tentu harus ada tindakan. Kalau tidak, aturan hanya jadi formalitas,” tegasnya.

    Kaleb menambahkan, penertiban ini masih bersifat non-yustisial dengan pendekatan pembinaan. Lapak atau gerobak yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya melalui prosedur verifikasi.

    “Kita akan tahan beberapa hari supaya sebagai efek jera, supaya nanti mereka tidak lagi mengulangi ninggal apa namanya rombong-rombong di sini gitu loh,” pungkasnya.

    Penataan PKL di kawasan SLG menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha. [nik/ang]

    Berita Kediri Pemkab Kediri PKL SLG
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKeterbatasan Bukan Halangan, Siti Musripah Bukti Disabilitas Bisa Berkarya dan Berdaya
    Next Article Jelang Laga Derby Jatim, Persik Kediri Dapat Suntikan Moral dari Suporter Lawan Arema FC

    Info Lainnya

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38

    Labfor Polda Jatim Olah TKP Pembakaran Rumah Janda di Plosoklaten Kediri

    17 Juli 2026 - 22:25
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.