Kediri (tahukediri.id) – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Indonesia Bersatu menggelar aksi damai di depan SPPG Mitra Mandiri Bandar Lor, Jumat (13/2/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap Yayasan Barokah Ala Khumaidah yang diduga telah merugikan investor, pedagang, hingga masyarakat penerima manfaat.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Indonesia Bersatu, Aris Priyono, menyampaikan bahwa aksi damai dilakukan untuk mendesak pemerintah menutup dan mem-blacklist yayasan yang menaungi SPPG Mitra Mandiri Bandar Lor tersebut. Menurutnya, dugaan praktik penipuan dan penggelapan telah berlangsung hampir satu tahun dan hingga kini belum ada penyelesaian.
“Banyak investor dan pedagang yang diajak kerja sama sampai sekarang belum dibayar. Nilainya variatif, bahkan ada yang hampir Rp100 juta. Ini sudah berjalan hampir satu tahun,” ujar Aris.
Selain persoalan keuangan, Aris juga menyoroti kualitas produk makanan dari dapur SPPG Mitra Mandiri Bandar Lor. Ia mengklaim pihaknya memiliki bukti berupa foto-foto produk yang diterima masyarakat dan dinilai tidak memenuhi standar pemenuhan gizi.
“Produk-produk ini dipercaya masyarakat, tetapi dari bukti yang kami dapatkan, hasilnya tidak memenuhi syarat gizi. Ini sangat merugikan penerima manfaat,” tegasnya.
Aris menambahkan, meskipun program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut dibayar di muka, faktanya masih banyak kewajiban keuangan yang belum diselesaikan, termasuk kepada pihak yang mengerjakan pembangunan fasilitas SPPG.
Menanggapi aksi tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Wahyu Wasono, menyatakan pihaknya masih menunggu laporan pengaduan resmi secara tertulis dari aliansi masyarakat.
“Tadi baru disampaikan secara lisan. Kami mendorong agar laporan disampaikan secara tertulis, lengkap dengan kronologi, kasus posisi, serta bukti dukungnya. Dari situ baru bisa dilihat apakah ada dugaan perbuatan melawan hukum,” jelas Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa program MBG merupakan proyek prioritas nasional, sehingga pengawasan akan dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku. Terkait tuntutan audit, Kejaksaan menyebut perlu melibatkan lembaga berwenang lainnya.
“Untuk audit tidak bisa dilakukan secara sederhana. Harus melibatkan lembaga yang berwenang dan didasari laporan resmi,” tambahnya.
Sementara itu, Administrator Yayasan Barokah Ala Khumaidah, Imam Choirudin, menyatakan pihak yayasan terbuka apabila terdapat laporan atau temuan yang ingin diproses secara hukum. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dan produksi berada di masing-masing SPPG.
“Yayasan membawahi beberapa SPPG, salah satunya SPPG Bandar Lor. Jika ada temuan, silakan dilaporkan dan diperiksa, kami terbuka. Produksi dilakukan oleh SPPG setempat, bukan oleh yayasan,” ujarnya.
Imam juga menyebut pihak yayasan akan melakukan evaluasi internal menyusul adanya aksi damai tersebut dan tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi kepada SPPG yang bersangkutan apabila terbukti melakukan pelanggaran. [Tan/ang]

