Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Bupati Kediri Deadline Pengembalian Barang Jarahan Hari Ini, Selanjutnya Tanggung Sendiri!

    6 September 2025 - 07:59

    Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri Ikut Gerakan Jumat Bersih Sisa Kerusuhan

    6 September 2025 - 07:50

    Patroli Jam Malam di Kota Kediri Bubarkan Kerumunan Remaja Kong Kow di Cafe

    6 September 2025 - 07:44
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Wali Kota Kediri Terbitkan SE Penertiban Kegiatan Selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H

    Wali Kota Kediri Terbitkan SE Penertiban Kegiatan Selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H

    News 4 Maret 2025 - 10:57
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) -Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, S.H., M.Kn., menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/130/419.012/2025 tentang Penertiban Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. SE ini ditujukan kepada pelaku usaha jasa makanan dan minuman, penyelenggara hiburan dan rekreasi, serta seluruh warga Kota Kediri guna menjaga ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.

    Dalam SE tersebut, Wali Kota Kediri mengatur beberapa ketentuan bagi pelaku usaha dan masyarakat. Salah satunya, usaha kuliner yang tetap beroperasi di siang hari wajib menutup tempat usaha dengan tabir agar tidak mencolok dan mengganggu kekhusyukan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

    Selain itu, usaha hiburan seperti bioskop, panti pijat, game online, playstation, karaoke, dan hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB. Sementara itu, usaha rumah biliar dapat beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

    Aturan juga diberlakukan bagi penggunaan pengeras suara di masjid, musala, dan lingkungan warga. “Penggunaan pengeras suara setelah pukul 22.00 WIB wajib dikecilkan volumenya dan dapat digunakan kembali seperti semula 30 (tiga puluh) menit sebelum salat subuh.”

    Selain itu, larangan produksi, perdagangan, dan konsumsi minuman keras (beralkohol) selama Ramadan dan Idul Fitri ditegaskan dalam SE tersebut. Wali Kota Kediri juga mengimbau agar kegiatan membangunkan sahur dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

    “Pelanggaran ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

    Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan seluruh masyarakat Kota Kediri dapat menghormati bulan suci Ramadan dan menjaga kondusivitas wilayah selama perayaan Idul Fitri 1446 H. ***

    jatim kediri Surat Edaran
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSatlantas Polres Kediri Kota Tindak Tegas Parkir Liar dan Bongkar Muat di Jl. Yosudarso
    Next Article Mulut Netizen : Vinanda Prameswati, Wali Kota Termuda di Indonesia yang Patut Dicontoh

    Info Lainnya

    Bupati Kediri Deadline Pengembalian Barang Jarahan Hari Ini, Selanjutnya Tanggung Sendiri!

    6 September 2025 - 07:59

    Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri Ikut Gerakan Jumat Bersih Sisa Kerusuhan

    6 September 2025 - 07:50

    Patroli Jam Malam di Kota Kediri Bubarkan Kerumunan Remaja Kong Kow di Cafe

    6 September 2025 - 07:44

    Bupati Kediri Simpan Arca Kepala Ganesha di Tempat Rahasia

    6 September 2025 - 07:37

    Bersihkan Sisa Kerusuhan, Pemkab Kediri Gelar Jumat Bersih Bersama Ribuan Masyarakat

    6 September 2025 - 07:32

    Pembersihan Sisa Kerusuhan Kediri Capai 60 Persen, Mas Dhito Ajak Warga Ikut Jumat Bersih

    4 September 2025 - 19:49
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    Bupati Kediri Deadline Pengembalian Barang Jarahan Hari Ini, Selanjutnya Tanggung Sendiri!

    6 September 2025 - 07:59

    Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri Ikut Gerakan Jumat Bersih Sisa Kerusuhan

    6 September 2025 - 07:50

    Patroli Jam Malam di Kota Kediri Bubarkan Kerumunan Remaja Kong Kow di Cafe

    6 September 2025 - 07:44

    Bupati Kediri Simpan Arca Kepala Ganesha di Tempat Rahasia

    6 September 2025 - 07:37

    Bersihkan Sisa Kerusuhan, Pemkab Kediri Gelar Jumat Bersih Bersama Ribuan Masyarakat

    6 September 2025 - 07:32
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.