Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Wali Kota Kediri Terbitkan SE Penertiban Kegiatan Selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H

    Wali Kota Kediri Terbitkan SE Penertiban Kegiatan Selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H

    Mohamad EdyMohamad Edy News 4 Maret 2025 - 10:57
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) -Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, S.H., M.Kn., menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/130/419.012/2025 tentang Penertiban Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. SE ini ditujukan kepada pelaku usaha jasa makanan dan minuman, penyelenggara hiburan dan rekreasi, serta seluruh warga Kota Kediri guna menjaga ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.

    Dalam SE tersebut, Wali Kota Kediri mengatur beberapa ketentuan bagi pelaku usaha dan masyarakat. Salah satunya, usaha kuliner yang tetap beroperasi di siang hari wajib menutup tempat usaha dengan tabir agar tidak mencolok dan mengganggu kekhusyukan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

    Selain itu, usaha hiburan seperti bioskop, panti pijat, game online, playstation, karaoke, dan hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB. Sementara itu, usaha rumah biliar dapat beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

    Aturan juga diberlakukan bagi penggunaan pengeras suara di masjid, musala, dan lingkungan warga. “Penggunaan pengeras suara setelah pukul 22.00 WIB wajib dikecilkan volumenya dan dapat digunakan kembali seperti semula 30 (tiga puluh) menit sebelum salat subuh.”

    Selain itu, larangan produksi, perdagangan, dan konsumsi minuman keras (beralkohol) selama Ramadan dan Idul Fitri ditegaskan dalam SE tersebut. Wali Kota Kediri juga mengimbau agar kegiatan membangunkan sahur dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

    “Pelanggaran ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

    Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan seluruh masyarakat Kota Kediri dapat menghormati bulan suci Ramadan dan menjaga kondusivitas wilayah selama perayaan Idul Fitri 1446 H. ***

    jatim kediri Surat Edaran
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSatlantas Polres Kediri Kota Tindak Tegas Parkir Liar dan Bongkar Muat di Jl. Yosudarso
    Next Article Mulut Netizen : Vinanda Prameswati, Wali Kota Termuda di Indonesia yang Patut Dicontoh

    Info Lainnya

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22

    Wali Kota Kediri Turun Tangan Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegas

    31 Agustus 2026 - 20:18

    Waspada Penipuan Investasi Bodong, BRI Nganjuk Ingatkan Warga Jangan Tergiur Imbal Hasil Tinggi Tak Wajar

    31 Agustus 2026 - 13:45

    Dari Konter Sembako Jadi Agen BRILink, Rere Cell Andalan Transaksi Keuangan Warga Ngronggot Nganjuk

    30 Agustus 2026 - 20:02
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22

    Wali Kota Kediri Turun Tangan Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegas

    31 Agustus 2026 - 20:18

    7 Atlet, 10 Medali! Ju-Jitsu Kabupaten Kediri Ukir Prestasi di Piala Gubernur Jatim 2026

    31 Agustus 2026 - 13:56
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.