Kediri (tahukediri.id) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Khairul, SH, MH, menjadi pemateri dalam kegiatan pendidikan Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska), Kota Kediri. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara FH Uniska dan PN Kota Kediri dalam rangka peningkatan kualitas calon advokat.
Dalam pemaparannya, Khairul membahas sejumlah topik penting seputar praktik hukum, mulai dari asas-asas Hukum Acara Perdata, pembuatan Surat Kuasa dan Surat Gugatan, hingga pemanfaatan sistem E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia dan proses E-Litigasi. Ia menyoroti pentingnya pemahaman teknis dan etika profesi dalam dunia hukum.
“Pelatihan profesi advokat sangat penting agar memahami tugas-tugas yang akan dilakukan saat praktik nanti,” ujarnya.
Selain Khairul, hadir pula Dr. Shalih Mangara Sitompul, SH, MH, dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI yang membawakan materi mengenai Kode Etik Advokat serta peran dan fungsi organisasi advokat. Ia menekankan bahwa setiap advokat wajib menjunjung tinggi etika dalam menjalankan profesinya.
Dekan Fakultas Hukum Uniska, Dr. Zainal Arifin, menuturkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama jangka panjang dengan berbagai lembaga hukum, termasuk PN Kota Kediri dan DPN PERADI. “Fakultas Hukum Uniska dengan PN Kota sudah lama menjalin kerja sama,” ujarnya.
Melalui program ini, para mahasiswa hukum Uniska diharapkan memperoleh bekal yang cukup untuk menjadi advokat yang kompeten, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan di dunia hukum. ***