Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Warga Diminta Aktif Laporkan Pungli ke Layanan 112 Lapor Mbak Wali, Pemkot Siap Tindak Tegas

    Warga Diminta Aktif Laporkan Pungli ke Layanan 112 Lapor Mbak Wali, Pemkot Siap Tindak Tegas

    Inggar Tania LaurinaInggar Tania Laurina News 26 November 2025 - 09:15
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menegaskan komitmennya menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun penyuapan. Melalui apel pagi di Balai Kota yang dilanjutkan dengan penandatanganan Internal Audit Charter (IAC), Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati meminta masyarakat berani melaporkan setiap praktik pungli yang ditemui, salah satunya melalui layanan darurat 112 Lapor Mbak Wali, pada Rabu (26/11).

    Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menjelaskan bahwa IAC menjadi pedoman bagi Inspektorat untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih jelas, terukur, dan akuntabel. Lebih dari itu, IAC memperkuat komitmen Pemkot untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih.

    “Apabila ada masyarakat yang merasa dimintai biaya di luar aturan resmi, mohon segera lakukan pelaporan. Di Pemkot Kediri tidak boleh ada pungli, gratifikasi, atau penyuapan dalam bentuk apa pun,” tegas Mbak Wali.

    Ia menambahkan bahwa seluruh pelayanan memiliki aturan resmi, baik melalui Perwali maupun Perda. Jika ada permintaan biaya yang tidak tercantum dalam regulasi tersebut, masyarakat diminta tidak ragu bertanya dan melaporkannya.

    “Kalau memang ada pungutan, misalnya pajak, aturannya jelas. Tapi kalau tidak ada dasar hukumnya, itu patut dipertanyakan. Silakan laporkan ke 112 Mbak Wali, atau bisa langsung ke kantor Inspektorat,” ujarnya.

    Warga yang melapor juga mendapat jaminan bahwa laporan akan ditindaklanjuti bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Menurut Vinanda, proses penegakan disiplin ASN harus berjalan tegas, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

    Plt. Kepala Inspektorat Kota Kediri, Edi Darmasto, menjelaskan bahwa penandatanganan IAC memberikan landasan hukum yang memperkuat independensi Inspektorat dalam melakukan pengawasan.

    “Inspektorat harus bisa mengawasi tanpa tekanan dari kepala daerah. Dengan IAC, kami memiliki kewenangan yang jelas untuk menjalankan pengawasan secara objektif dan profesional,” kata Edi Darmasto.

    Ia juga menekankan pentingnya OPD menjaga integritas pelayanan publik, salah satunya melalui pembangunan zona integritas WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi). Di zona tersebut, pelayanan harus dilakukan dengan prinsip 7S: senyum, sapa, salam, sopan, santun, semangat, dan sepenuh hati.

    Selain pengawasan, Inspektorat melakukan evaluasi layanan publik setiap tahun melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan kualitas pelayanan di seluruh OPD.

    “Yang tidak kalah penting, auditor harus independen dan memiliki mental kuat. Pimpinan OPD dan pejabat eselon 3 harus menjadi role model integritas agar budaya bersih ini benar-benar terasa di seluruh lingkungan Pemkot,” ujarnya.

    Pemkot Kediri kembali menegaskan bahwa pengawasan pelayanan publik tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif warga.

    Dengan layanan pengaduan 112 dan kanal Inspektorat, masyarakat kini memiliki akses langsung untuk melaporkan setiap penyimpangan yang mereka temui. Pemkot memastikan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan.

    “Kita ingin menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pelayanan publik harus berpihak kepada masyarakat, bukan menjadi ruang untuk praktik ilegal,” tutup Mbak Wali. ***

    Reporter : Inggar Tania Laurina

    112 Lapor Mbak Wali kediri Pungli
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKasus Pengeroyokan Sukari – Karji Berakhir: Ini Putusan Hakim PN Kabupaten Kediri
    Next Article Pasca Tragedi Kuah Rawon Asam, SMPN 2 Ngasem Kediri Perketat MBG

    Info Lainnya

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38

    Labfor Polda Jatim Olah TKP Pembakaran Rumah Janda di Plosoklaten Kediri

    17 Juli 2026 - 22:25

    Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Pemkab Kediri Intensifkan Edukasi Anti-Bullying di Sekolah

    16 Juli 2026 - 20:26
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.