Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Tanam Puluhan Batang Ganja di Rumah dan Ladang, Dua Warga Plosoklaten Kediri Diciduk Polisi

    Tanam Puluhan Batang Ganja di Rumah dan Ladang, Dua Warga Plosoklaten Kediri Diciduk Polisi

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 27 Februari 2026 - 21:43
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap kasus penanaman dan kepemilikan ganja.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Polres Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kediri. Kali ini Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap kasus penanaman dan kepemilikan ganja di Kecamatan Plosoklaten.

    Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, mengatakan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua pria setelah kedapatan menanam puluhan batang ganja di rumah dan ladang mereka.

    Tersangka pernama adalah Heru (36), seorang kuli bangunan Desa Petung Ombo Kecamatan Plosoklaten. Dari tangan Heru, polisi menemukan 6 pot berisi 11 batang ganja berusia sekitar dua minggu serta satu unit ponsel Android.

    Dari hasil pemeriksaan, Heru mengaku mendapatkan biji ganja dari rekannya berinisial Arif (50), seorang petani asal Dusun Petungombo, Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten.

    Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Arif. Dari lokasi milik ARIF, petugas menemukan barang bukti lebih banyak, yakni 2 pot kecil berisi 10 batang ganja usia dua minggu, 8 pot berisi 33 batang ganja ukuran sedang usia sekitar tiga bulan, 2 batang ganja usia dua bulan di ladang, daun ganja kering seberat 4,10 gram, biji ganja kering 3,60 gram, serta satu unit ponsel Android.

    “Tersangka Arif mengaku mendapatkan biji ganja yang ditanam dari saudara Fredi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang AKP Sujarno, Jumat (27/2).

    AKP Sujarno menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus.

    “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang saat ini berstatus DPO. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kediri,” tegas AKP Sujarno.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. [nik/ang]

    Berita Kediri Ganja Kediri Narkoba Kediri
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleJelang Mudik Lebaran 2026, PUPR Kabupaten Kediri Terapkan Zero Lubang di Jalur Poros
    Next Article Momentum Hari Jadi, Pemkab Kediri Gelar Ramadan Berbagi untuk 1.222 Anak Yatim

    Info Lainnya

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22

    Wali Kota Kediri Turun Tangan Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegas

    31 Agustus 2026 - 20:18

    7 Atlet, 10 Medali! Ju-Jitsu Kabupaten Kediri Ukir Prestasi di Piala Gubernur Jatim 2026

    31 Agustus 2026 - 13:56

    Waspada Penipuan Investasi Bodong, BRI Nganjuk Ingatkan Warga Jangan Tergiur Imbal Hasil Tinggi Tak Wajar

    31 Agustus 2026 - 13:45
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22

    Wali Kota Kediri Turun Tangan Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegas

    31 Agustus 2026 - 20:18

    7 Atlet, 10 Medali! Ju-Jitsu Kabupaten Kediri Ukir Prestasi di Piala Gubernur Jatim 2026

    31 Agustus 2026 - 13:56
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.