Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melalu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah terima Surat Edaran (SE) tentang Transfotmasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sejak disahkannya oleh Menteri Dalam Negeri, pada Selasa (31/3/2026).
Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ itu menyampaikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap seminggu sekali tepatnya di hari Jumat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri R. Randy Agatha Sakira mengatakan, meski telah menerima Surat Edaran tersebut, pihaknya masih akan menentukan mekanismenya bagi ASN di Kediri.
“Untuk SE mendagri sudah ada. Untuk mekanisme di Pemkab Kediri akan kami rapatkan dulu mbak,” katanya saat dikonfirmasi Kamis (1/4/2026).
Hal tersebut berdasar pada ketentuan yang ada pada Surat Edaran, yakni untuk membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH dan Work From Office (WFO) .
Dalam Surat Edaran tersebut juga ditentukan bahwa bagi unit pelayanan publik langsung agar tetap melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik.
Adapun tujuan kebijakan WFH yang tertuang dalam SE, di antaranya transformasi budaya kerja ASN daerah yang dinilai efektif dan efisien, juga efisiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air dan biaya operasional kantor yang dihitung secara riil, menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas hingga mendorong gaya hidup sehat dikalangan masyarakat dan ASN. [nik/ang]

