Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kabupaten Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026).
Sekertaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin menyampaikan bahwa kebijakan tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkup Kabupaten Kediri tersebut telah diatur dalam Surat Edara (SE) Nomor: 100.3.4.2/8/418.50/2026.
Di antaranya, penerapan WFH dilakukan secara proporsional melalui kombinasi kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan tugas kedinasan di rumah (WFH) secara proporsional, dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, karakteristik tugas pegawai.
“Mulai besok ASN kita terapkan WFH setiap hari Jumat. Namun untuk layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja dari kantor,” ujar Solikin pada Kamis (9/4/2026).
Selain WFH, kebijakan lain yang tertuang dalam SE tersebut adalah agar melakukan efisiensi energi dan anggaran khususnya bagi Kepala Perangkat Daerah dengan mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lainlain dilaksanakan secara hybrid (daring), dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Kepala Perangkat Daerah juga diharuskan membatasi atau mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50%
dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70%, dan/atau mengurangi frekuensi serta
mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.
Begitu juga untuk penggunaan kendaraan dinas jabatan yang dibatasi maksimal 50% dan penggunaan kendaraan pribadi.
“Kepala Perangkat Daerah disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil,” terangnya.
Lebih lanjut, Solikin menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.
“Masing-masing kepala OPD bertanggungjawab untuk pelaksanaannya, ada evaluasi awal bulan berikutnya,” tegasnya.
Kepala Perangkat Daerah juga diminta untuk menghitung menghitung dan melaporkan penghematan anggaran sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien terutama biaya perjalanan dinas, biaya operasional pegawai, listrik, Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas atau operasional, air, telepon, dan lain-lain, serta hasil pelaksanaan WFH pegawai dilengkapi dengan link bukti/output kinerja pegawai di
lingkungannya ke Bupati melalui BKPSDM setiap akhir bulan.
“Memang mekanisme pelaporan ke pemerintah pusat tiap bulan,” imbuh Solikin.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kediri berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efisien, serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Harapannya masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa segera menerapkan edaran tsb mulai besok,” tandasnya. [nik/ang]

