Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat ini, 17 April 2026.
Kebijakan ini mengacu pada tiga regulasi utama yaitu SE MenPAN-RB No. 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, SE Menteri Dalam Negeri No. 3349/SJ Tahun 2026 Tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dan SE Walikota Kediri Nomor 800/W.106 /419.203 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk efisiensi penggunaan energi serta optimalisasi kinerja Pegawai ASN.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menjelaskan bahwa di Dalam Surat Edaran yang tertuang sudah ada ketentuan siapa saja yang melakukan WFH. Bagi eselon II, Camat, Lurah, ASN yang melakukan pelayanan publik, tenaga kesehatan dan guru tidak ada WFH. Nantinya ada 60 persen yang Work From Office (WFO) dan 40 persen WFH.
“Kepada ASN yang mendapat jadwal WFH tetap bekerja secara profesional. Jangan gunakan WFH ini untuk berlibur dan nanti akan ada tiga kali absen yakni pagi, siang, sore. Setiap hari atasan juga akan menentukan target kinerja,” jelasnya pada kesempatan Apel pagi di halaman Kantor Pemerintah Kota Kediri, Senin (13/4).
Pada kesempatan tersebut Mbak Wali, sapaan akrabnya juga menyarankan agar ASN yang melakukan WFO dan dalam keadaan sehat menggunakan sepeda ataupun kendaraan yang tidak berbahan bakar minyak. Kemudian di setiap kantor juga harus melakukan hemat energi. Penggunaan listrik di kantor dan lainnya harus efisien.
“Pelayanan bagi masyarakat harus tetap berjalan optimal. Jangan sampai adanya kebijakan WFH menjadi alasan untuk bekerja dengan tidak tanggung jawab dan profesional,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Yunita Hartutiningsih mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersifat pelayanan publik langsung seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, penyelamatan dan layanan administratif tetap harus optimal dan melaksanakan WFO.
“Sesuai SE Walikota Kediri pelaksanaannya nanti dengan komposisi 60% WFO dan 40% WFH agar produktifitas kinerja tidak terganggu. Kita juga bekerjasama dengan Dinas Kominfo untuk mengembangkan presensi berbasis android yang bernama SuperApps,” jelasnya.
Adapun mekanisme pelaksanaannya yaitu ASN yang melaksanakan WFH pada hari Jumat harus melakukan absensi 3 Kali Check-log. Yaitu pagi mulai pukul 06.30 – 07.00 WIB, siang pukul 11.00 – 11.30 WIB dan sore atau pulang pukul 14.30 – 16.00 WIB.
“Mereka harus melakukan absensi di waktu tersebut. Jika melewatkan salah satu sesi, maka pegawai dianggap tidak bekerja pada hari tersebut dan akan ada sanksi yang merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” tegasnya.
Di samping itu, ASN juga wajib melaporkan aktivitas kerja melalui sistem Pusday yang dipantau langsung oleh atasan masing-masing. Yunita menekankan bahwa WFH bukan berarti libur, melainkan bekerja dari rumah dengan produktivitas yang tetap terjaga.
“Tidak ada toleransi alasan kelalaian seperti lupa absen atau hambatan fisik seperti ban bocor, motor rusak karena bekerja dari rumah. Ibu Wali Kota beserta Kepala OPD sewaktu-waktu juga akan melakukan sidak secara acak langsung ke rumah pegawai yang sedang WFH,” terangnya.
Yunita menambahkan, sebagai bahan evaluasi berkala BKPSDM, Kepala OPD diwajibkan melaporkan pelaksanaan WFH di instansinya setiap akhir bulan. Komponen Evaluasi meliputi penggunaan air, penggunaan listrik, efisiensi BBM (kendaraan dinas dan pribadi), perjalanan dinas dan tingkat kehadiran atau disiplin pegawai. Dirinya berharap kebijakan ini dapat mengurangi mobilitas dan penggunaan listrik kantor, tanpa menurunkan produktivitas kinerja.
“Harapan Pemerintah Kota Kediri adalah tercapainya kerja yang fleksibel tanpa mengganggu produktivitas dan disiplin. Integritas pegawai sangat dibutuhkan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meskipun bekerja dari rumah,” pungkasnya. [nik/ang]

