Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Tak Ingin Desa Dipimpin PJ, Pilkades Kediri 2026 Didesak Segera Jalan

    9 September 2026 - 09:15

    Kasus HIV di Kediri Capai 170 hingga Juli, Usia 25-40 Mendominasi

    9 September 2026 - 09:10

    Pedagang Pasang Banner Penolakan, Perumda Pasar Joyoboyo Ungkap Polemik Tarif Pasar Pahing

    8 September 2026 - 20:09
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Tak Ingin Desa Dipimpin PJ, Pilkades Kediri 2026 Didesak Segera Jalan

    Tak Ingin Desa Dipimpin PJ, Pilkades Kediri 2026 Didesak Segera Jalan

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 9 September 2026 - 09:15
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Kediri
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendorong Pemerintah Kabupaten Kediri untuk segera melaksanakan Pemilihan Daerah (Pilkades) 2026. Perihal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (8/9/2026).

    Ketua PKDI Kabupaten Kediri Don Vito mengataksn, pihaknya memahami Pemkab masih menunggu terbitnya Permendagri baru sebagai dasar teknis pelaksanaan Pilkades. Namun, menurutnya, tahapan persiapan seharusnya dapat mulai berjalan sembari menunggu regulasi tersebut.

    “Menunggu tapi tapi gini, penginnya dari teman-teman sama seperti kabupaten yang lain. Kita berjalan dulu tahapannya. Tahapan enggak dikurangi. Seumpama 6 bulan ya 6 bulan kita berjalan,” jelasnya.

    Banner Promo

    Kabupaten lain, lanjut Don, telah melakukan tahapan persiapan Pilkades sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

    PKDI berharap Kabupaten Kediri juga mengambil langkah serupa. Tujuannya agar pelaksanaan Pilkades tidak terlalu mepet dengan agenda Pilkades pada gelombang berikutnya.

    “Jangan sampai mepet-mepet ke akhir pertengahan 2027, karena di 2027 pertengahan itu akan ada pilkades lagi, tahapan pilkades yang di 2027 akhir. Ya, paling enggak bulan-bulan dua lah, bulan-bulan dua,” terangnya.

    Sementara pengisian perangkat desa menurutnya bisa dilaksanakan setelah setelah regulasi yang menjadi dasar hukum benar-benar tersedia. Hal ini agar meminimalisir terjadinya kesalahan yang dapat berbenturan dengan hukum.

    “Makanya kita mengambil kesimpulan bahwa pengisian perangkat itu diartikan memang setelah ada Permen dan Perda Perbup-nya ada,” tegasnya.

    Disamping itu, Ketua PPDI Kabupaten Kediri, Puryono, menyatakan pihaknya mendukung penuh sikap PKDI.

    Menurut Puryono, pembahasan tersebut pada dasarnya merupakan upaya mencari solusi terbaik bagi Kabupaten Kediri, khususnya terkait keberlangsungan pemerintahan di tingkat desa.

    “Jadi kami dari PPDI ini juga PPD mengharap supaya dari Pemkab Kabupaten Kediri dan jajarannya untuk bisa melaksanakan pilkades tahun 2026 ini. Jangan sampai apa itu perpanjangan nantinya akan terjadi apa itu PJ, nggih. Jadi kalau PJ itu kurang maksimal di desa,” jelasnya.

    Ia menilai keberadaan kepala desa definitif penting untuk memastikan pemerintahan desa berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, memastikan Pemkab Kediri telah menyiapkan sejumlah langkah terkait pelaksanaan Pilkades.

    “Kita sudah menindaklanjuti surat kepada kecamatan untuk pelaksanaan Pilkades. Intinya kita menunggu regulasi Kemendagri,” ujarnya.

    Lebih jauh Agus menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan Kemendagri, regulasi tersebut diharapkan terbit pada akhir September 2026.

    Setelah regulasi dari pemerintah pusat terbit, Pemkab Kediri akan menindaklanjutinya melalui perubahan Perda dan Perbup.

    “Nanti setelah Kemendagri keluar, kita tindak lanjuti dengan perubahan Perda dan perubahan Perbup. Kita sudah siapkan, termasuk, bakum perdananya sudah masuk insyaallah tahun 2026,” terangnya.

    Agus menegaskan Pemkab ingin memastikan seluruh perangkat regulasi tersedia sebelum tahapan Pilkades berjalan.

    Menurutnya, kelengkapan regulasi diperlukan agar pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

    “Yang intinya gini, intinya, kita pengin melaksanakan kegiatan itu dengan regulasi yang komplit agar nanti hasil pelaksanaan kegiatan itu tidak terjadi permasalahan di belakang hari,” tegasnya.

    Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Subagiyo, menyatakan DPRD telah menerima masukan dari PKDI dan PPDI mengenai pelaksanaan Pilkades.

    Ia menyebut anggaran untuk pelaksanaan Pilkades pada prinsipnya telah disiapkan. Namun

    “Anggaran sudah kita siapkan, draf raperda-nya sudah kita siapkan, sudah masuk pokok-pokok perda ,” kata Subagio.

    Namun, lanjut Subagiyo, DPRD tidak ingin pelaksanaan Pilkades dilakukan tanpa kepastian hukum yang lengkap.

    Menurutnya, meskipun regulasi di tingkat pemerintah pusat telah mengalami perubahan, sejumlah ketentuan masih membutuhkan penyesuaian melalui Permendagri.

    Karena itu, terbitnya Permendagri baru menjadi salah satu kunci untuk mempercepat pembahasan regulasi di tingkat daerah.

    “Ketika nanti permennya itu keluar, yang jelas kita segera membahas dengan perda, pembaruan perda yang baru, karena PP 16 ini banyak, ada beberapa sih, enggak banyak sih, harus sesuai penyesuaian dengan PP yang lama. Ya ndak lebih dari 10 poin sebenarnya,” ujarnya.

    Subagio mengatakan draf Perda dan Perbup pada dasarnya telah disiapkan. Setelah regulasi Kemendagri terbit, penyesuaian di tingkat daerah diharapkan dapat segera dilakukan.

    “Kalau kita bahas mungkin satu-dua hari selesai. Tapi regulasi kita juga tetap evaluasi kebenarannya,” tandasnya. [nik/ang]

    DPRD Kediri Kabupaten Kediri Pilkades Kediri
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKasus HIV di Kediri Capai 170 hingga Juli, Usia 25-40 Mendominasi

    Info Lainnya

    Kasus HIV di Kediri Capai 170 hingga Juli, Usia 25-40 Mendominasi

    9 September 2026 - 09:10

    Pedagang Pasang Banner Penolakan, Perumda Pasar Joyoboyo Ungkap Polemik Tarif Pasar Pahing

    8 September 2026 - 20:09

    Sidang Pencabulan Santri di Kediri Digelar Tiga Agenda Langsung, Enam Saksi Dihadirkan

    8 September 2026 - 20:05

    Wali Kota Kediri Serahkan Mesin Cetak KTP ke 46 Kelurahan, Percepat Layanan Administrasi Kependudukan

    7 September 2026 - 20:20

    DLH Kediri Benahi Taman Kilisuci Pare, Pedestrian hingga Bangku Taman Jadi Sasaran

    7 September 2026 - 20:15

    Pedagang Pasar Bandar Menolak, Perumda Pasar Joyoboyo Kediri Tetap Jalankan Digitalisasi

    7 September 2026 - 15:40
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Tak Ingin Desa Dipimpin PJ, Pilkades Kediri 2026 Didesak Segera Jalan

    9 September 2026 - 09:15

    Kasus HIV di Kediri Capai 170 hingga Juli, Usia 25-40 Mendominasi

    9 September 2026 - 09:10

    Pedagang Pasang Banner Penolakan, Perumda Pasar Joyoboyo Ungkap Polemik Tarif Pasar Pahing

    8 September 2026 - 20:09

    Sidang Pencabulan Santri di Kediri Digelar Tiga Agenda Langsung, Enam Saksi Dihadirkan

    8 September 2026 - 20:05

    Pil Double L Bisa Berujung Pidana? Begini Perspektif Hukum Pidana Indonesia

    8 September 2026 - 11:59
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.