Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Definisi Pencurian, Jenis dan Dasar Hukumnya

    22 September 2026 - 09:56

    Lebih dari 100 Sekolah di Kediri Dapat Bantuan Program Revitalisasi dari Pemerintah Pusat

    22 September 2026 - 09:11

    Bocah 2,5 Tahun Terkunci di Dalam Mobil di Pare Kediri, Damkar Pos Pare Turun Tangan

    21 September 2026 - 16:59
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tahu Hukum
    • Tentang
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»Lebih Tahu Hukum»Definisi Pencurian, Jenis dan Dasar Hukumnya

    Definisi Pencurian, Jenis dan Dasar Hukumnya

    Moh. Rofi’an S.H., M.H.Moh. Rofi’an S.H., M.H. Lebih Tahu Hukum 22 September 2026 - 09:56
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Biar gak gampang Kena scam  atau rugi sendiri, yuk paham kilat soal pencurian dan hukumnya!

    Apa itu Pencurian?

    Secara simpel, pencurian (thieving/stealing) itu tindakan ngambil barang milik orang lain secara tanpa izin atau tanpa hak, dengan niat buat dimilikin sendiri. Barang yang diambil bisa berupa barang fisik (HP, dompet, kendaraan) sampai yang digital (data pribadi, uang digital). 

    Banner Promo

    Dan dasar hukumnya marii kita bahaass

    Dasar Hukum & Pasalnya (KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023)

    Di Indonesia, aturan main soal pencurian kini diatur dalam Buku II Bab XXII KUHP Baru:

    1. Pencurian Biasa (Pasal 476 KUHP)

    Kondisi: Ngambil barang orang lain sebagian atau seluruhnya tanpa izin secara “normal” (tanpa merusak, tanpa kekerasan) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

    Ancaman: Penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (maksimal Rp200 juta).

    2. Pencurian Ringan (Pasal 477 KUHP)

    Kondisi: Nilai barang yang dicuri tidak lebih dari Rp500.000,00 (atau nilai lain sesuai Perma) dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang memberatkan.

    Ancaman: Penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp10 juta).

    3. Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 478 KUHP)

    Kondisi: Aksi nyuri dengan kondisi/upaya ekstra, seperti:

    Nyuri pas ada bencana alam, kebakaran, atau huru-hara.

    Nyuri pada malam hari di dalam rumah/pekarangan tertutup.

    Nyuri dengan cara membongkar, merusak, memanjat, memakai kunci palsu, atau perintah palsu.

    Nyuri ternak atau dilakukan oleh 2 orang atau lebih secara bersama-sama (komplotan).

    Ancaman: Penjara paling lama 7 tahun (bisa naik jadi 9 tahun jika dilakukan dalam situasi bencana/malam hari dan membobol rumah).

    4. Pencurian dengan Kekerasan / Begal (Pasal 479 KUHP)

    Kondisi: Nyuri disertai ancaman atau kekerasan fisik terhadap orang, baik sebelum, saat, atau sesudah nyuri untuk mempermudah aksi atau melarikan diri.

    Ancaman:

    Umum: Penjara paling lama 9 tahun.

    Malam hari / komplotan / bobol: Penjara paling lama 12 tahun.

    Mengakibatkan luka berat: Penjara paling lama 12 tahun.

    Mengakibatkan kematian: Penjara paling lama 15 tahun.

    Spill Tip: Barang siapa ngambil hak orang lain tanpa izin, ada pasal yang siap nungguin. Jangan sampai tergiur fast cash lewat jalan pintas yang bikin karir dan masa depan game over! ***

    Berita Kediri Lebih Tahu Hukum Moh Rofian Pencurian
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleLebih dari 100 Sekolah di Kediri Dapat Bantuan Program Revitalisasi dari Pemerintah Pusat

    Info Lainnya

    Lebih dari 100 Sekolah di Kediri Dapat Bantuan Program Revitalisasi dari Pemerintah Pusat

    22 September 2026 - 09:11

    Bocah 2,5 Tahun Terkunci di Dalam Mobil di Pare Kediri, Damkar Pos Pare Turun Tangan

    21 September 2026 - 16:59

    Jembatan Sobo Kediri Diperlebar 3 Meter, Proyek Rp750 Juta Dimulai

    21 September 2026 - 16:41

    Protes Kebijakan Pengelola, Pedagang Pasar Bandar Kediri Sampaikan 3 Tuntutan ke Pemkot

    21 September 2026 - 16:36

    Lebih dari 50 Sekolah di Kabupaten Kediri Direhabilitasi, Anggaran Capai Rp20 Miliar

    19 September 2026 - 17:39

    Terdakwa Pencabulan Santri Pesantren di Mojo Kediri Divonis 9 Bulan Pembinaan

    18 September 2026 - 15:12
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Definisi Pencurian, Jenis dan Dasar Hukumnya

    22 September 2026 - 09:56

    Lebih dari 100 Sekolah di Kediri Dapat Bantuan Program Revitalisasi dari Pemerintah Pusat

    22 September 2026 - 09:11

    Bocah 2,5 Tahun Terkunci di Dalam Mobil di Pare Kediri, Damkar Pos Pare Turun Tangan

    21 September 2026 - 16:59

    Jembatan Sobo Kediri Diperlebar 3 Meter, Proyek Rp750 Juta Dimulai

    21 September 2026 - 16:41

    Protes Kebijakan Pengelola, Pedagang Pasar Bandar Kediri Sampaikan 3 Tuntutan ke Pemkot

    21 September 2026 - 16:36
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.