Kediri (tahukediri.id) – Menjelang bulan Ramadan 1447 H, Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri berhasil mengungkap kasus narkoba selama operasi 20 hari, pada Rabu (18/2). Tak tanggung-tanggung hingga 22 kasus.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah dari Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, terhitung tanggal 28 Januari 2026.
“Sami Satresnarkoba diperintahkan (Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji) untuk melaksanakan penindakan penyalahgunaan obat-obatan terlarang terutamanya narkoba yang di sini yang kita dapat ungkap yaitu berkaitan dengan penyalahgunaan sabu-sabu,” katanya.
Sujarno mengungkapkan, selama kurang lebih 20 hari, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap 22 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang, 19 pengedar dan 7 pengguna. Adapun rincian perkara yang ditangani, terdiri atas 11 kasus narkotika dengan 14 tersangka serta 11 kasus obat keras dengan 12 tersangka.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat total 280,56 gram, pil ekstasi seberat 5,95 gram, serta obat keras jenis pil dobel L sebanyak 2.388 butir.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut petugas juga mengamankan 23 unit telepon seluler dari berbagai merek yang digunakan sebagai sarana komunikasi, dua korek api gas, dua pipa kaca, lima alat hisap (bong), serta tujuh unit timbangan digital.
“Untuk ungkap terbesar kita sabu-sabu itu ada dua, yang pertama ada 50 gram, yang kedua ada 1/4 kilo untuk sabu-sabunya,” terangnya.
Sujarno menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui lima orang tersangka merupakan residivis kasus narkotika. “Untuk 1/4 kilogram sabu merupakan pemain baru,” imbuhnya.
Seluruh tersangka yang diamankan dipastikan berusia dewasa. Sujarno juga menyebut, wilayah peredaran tidak terpusat di satu titik, melainkan menyebar di berbagai wilayah Kabupaten Kediri.
Polres Kediri menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba, terutama menjelang Ramadan, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. [nik/ang]

